Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Bangkalan – Dua tersangka kasus pembakaran terhadap terduga maling motor di Desa Duwe’ Buter, Kecamatan Kwanyar Kabupaten Bangkalan, Selasa (5/10/2021) diamankan polisi.

Kedua tersangka tersebut berinisial MH (71) dan M (60). Kedua pelaku diringkus Satreskrim Polres Bangkalan dirumahnya masing-masing karena terbukti melakukan tindakan sadis, membakar terduga maling hidup-hidup.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo saat jump apers Selasa (19/10/2021) mengatakan dalam penyelidikan yang dilakukan, baik MH (71) ataupun M (60) memiliki peran berbeda saat melakukan pembakaran terhadap korban.

“Satu pelaku mengikat dan satunya membakar korban,” tuturnya seperti dikutip Beritajatim.com, Rabu (20/10/2021).

Tak hanya itu, Sigit juga mengungkapkan identitas korban yakni R (50) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah. Diketahui, korban seorang residivis curanmor. Warga menduga saat korban melintas di TKP sedang melakukan pencurian.

“Hasil pengembangan kasus belum ada warga yang merasa kehilangan benda apapun terutama sepeda motor,” tambahnya.
Meski demikian, polisi terus melakukan pendalaman kasus karena terindikasi terdapat pelaku lain yang terlibat. Apalagi, dalam pembakaran tersebut diduga warga membobol salah satu bengkel didekat lokasi untuk mengambil ban dan bensin yang digunakan untuk membakar korban.“Kami terus lakukan pendalaman. Bagi warga yang merasa terlibat dalam pembakaran bisa menyerahkan diri,” tutupnya.Akibat aksi kejamnya tersebut, dua pelaku pembakaran terancam dituntut pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun penjara. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber: Beritajatim.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler