Seorang pria di Banyuwangi, ES (40) nekat onani sambil berkendara. Aksinya direkam korbannya dan menjadi
di media sosial. Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua hari tidak mendapat jatah berhubungan badan dari istrinya. Selain itu, pelaku juga mengaku terangsang ketika melihat korban berkendara hanya menggunakan baju senam.
“Iya dua hari ditolak istrinya. Itu sesuai pengakuan pelaku saat kami periksa,” ujarnya dikutip dari
, Jumat (22/10/2021).
Peristiwa itu bermula saat korban sedang pulang dari sebuah sasana olahraga. Dalam perjalanan pulang, korban yang berboncengan dengan temannya itu dibuntuti oleh pelaku. Padahal dia sudah mempercepat laju kendaraannya.
“Jadi korban (saksi) ini saat pulang dari nge-gym, searah dengan pelaku yang tengah masturbasi (onani) di atas motor,” ungkap Mustijat.
Korban kemudian memperlambat laju kendaraan untuk merekam aksi pria itu. Ini dilakukan untuk bukti aksi tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.
“Akhirnya teman korban merekam aksi tersebut dan mengirimkannya ke admin salah satu akun IG. Namun saat di-share ke medsos itu gambarnya (onani) dikaburkan,” imbuh Mustijat.Pada polisi, tersangka mengaku terangsang melihat korban yang mengenakan pakaian senam yang ketat. “Saat di jalan memang pelaku searah dengan korban dan diikuti. Dia tertarik karena melihat korban menggunakan baju senam yang katanya ketat. Padahal ya tertutup sebenarnya,” tambahnya.Polisi akhirnya menelusuri dan mendapatkan rekaman asli video viral itu. Dari rekaman asli itu, polisi akhirnya melacak identitas pelaku, berdasarkan nomor polisi kendaraan.“Kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya. Sudah kita tetapkan tersangka dan penahanan badan. Barang bukti berupa sepeda motor pelaku juga sudah kita amankan,” terang Mustijat.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_177732" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Banyuwangi – Seorang pria di Banyuwangi, ES (40) nekat onani sambil berkendara. Aksinya direkam korbannya dan menjadi
viral di media sosial. Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan pelaku.
Kepada polisi, pelaku mengaku sudah dua hari tidak mendapat jatah berhubungan badan dari istrinya. Selain itu, pelaku juga mengaku terangsang ketika melihat korban berkendara hanya menggunakan baju senam.
“Iya dua hari ditolak istrinya. Itu sesuai pengakuan pelaku saat kami periksa,” ujarnya dikutip dari
Detikcom, Jumat (22/10/2021).
Baca juga:
Dua Hari Ditolak Istri, Pria Banyuwangi ini Nekat Onani Sambil Berkendara
Peristiwa itu bermula saat korban sedang pulang dari sebuah sasana olahraga. Dalam perjalanan pulang, korban yang berboncengan dengan temannya itu dibuntuti oleh pelaku. Padahal dia sudah mempercepat laju kendaraannya.
“Jadi korban (saksi) ini saat pulang dari nge-gym, searah dengan pelaku yang tengah masturbasi (onani) di atas motor,” ungkap Mustijat.
Korban kemudian memperlambat laju kendaraan untuk merekam aksi pria itu. Ini dilakukan untuk bukti aksi tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.
“Akhirnya teman korban merekam aksi tersebut dan mengirimkannya ke admin salah satu akun IG. Namun saat di-share ke medsos itu gambarnya (onani) dikaburkan,” imbuh Mustijat.
Pada polisi, tersangka mengaku terangsang melihat korban yang mengenakan pakaian senam yang ketat. “Saat di jalan memang pelaku searah dengan korban dan diikuti. Dia tertarik karena melihat korban menggunakan baju senam yang katanya ketat. Padahal ya tertutup sebenarnya,” tambahnya.
Polisi akhirnya menelusuri dan mendapatkan rekaman asli video viral itu. Dari rekaman asli itu, polisi akhirnya melacak identitas pelaku, berdasarkan nomor polisi kendaraan.
“Kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya. Sudah kita tetapkan tersangka dan penahanan badan. Barang bukti berupa sepeda motor pelaku juga sudah kita amankan,” terang Mustijat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Detikcom