Kuasa Hukum Pria Onani Sambil Berkendara di Banyuwangi Minta Tes Kejiwaan
Murianews
Sabtu, 23 Oktober 2021 12:16:02
MURIANEWS, Banyuwangi - Kuasa hukum dari
pria onani sambil berkendara di Banyuwangi, Eko Sutrisno meminta ada
tes kejiwaan. Pemeriksaan kejiwaan itu untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Menurutnya, itu sebagai bentuk penegakan hukum. “Kita melihat kejadian (onani di jalan raya) ini di luar kebiasaan orang pada umumnya. Kalau orang biasa (normal) tidak mungkin melakukan itu di depan umum. Kebelet kencing saja saat di jalan raya, pasti orang normal akan nyari tempat sepi,” kata Eko dikutip dari
Detikcom, Sabtu (23/10/2021).
“Atas kejadian tidak lazim ini, kami ingin ada pemeriksaan psikis untuk mengetahui kejiwaan klien kami. Sehingga ada kesimpulan kasus ini layak disidangkan atau tidak,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
“Dari sisi sosial, klien kami sudah dihakimi, sudah dihukum. Saat ini juga sudah dilakukan penahanan badan. Untuk penangguhan penahanan, isteri klien kami siap untuk menjadi penjamin,” tutupnya.
Penulis:
Begini Kronologi, Kasus Onani Sambil Berkendara di BanyuwangiSeperti beritakan, seorang pria berinisial ES (40), nekat onani sambil berkendara. Aksinya direkam oleh korbannya dan menjadi viral di media sosial. Polresta Banyuwangi sendiri sudah mengamankan ES dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus itu bermula saat korbannya sedang pulang dari sebuah sasana olahraga. Dalam perjalanan pulang, korban yang berboncengan dengan temannya itu dibuntuti oleh pelaku. Padahal dia sudah mempercepat laju kendaraannya.
“Jadi korban (saksi) ini saat pulang dari nge-gym, searah dengan pelaku yang tengah masturbasi (onani) di atas motor,” ungkap Mustijat.
Korban kemudian memperlambat laju kendaraan untuk merekam aksi pria itu. Ini dilakukan untuk bukti aksi tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.“Akhirnya teman korban merekam aksi tersebut dan mengirimkannya ke admin salah satu akun IG. Namun saat di-share ke medsos itu gambarnya (onani) dikaburkan,” imbuh Mustijat.Baca juga:
Polda Jateng Pastikan Historis Keraton Agung Sejagat Mengada-ada, Tersangka Bakal Dites KejiwaanPada polisi, tersangka mengaku terangsang melihat korban yang mengenakan pakaian senam yang ketat. “Saat di jalan memang pelaku searah dengan korban dan diikuti. Dia tertarik karena melihat korban menggunakan baju senam yang katanya ketat. Padahal ya tertutup sebenarnya,” tambahnya.Polisi akhirnya menelusuri dan mendapatkan rekaman asli video viral itu. Dari rekaman asli itu, polisi akhirnya melacak identitas pelaku, berdasarkan nomor polisi kendaraan.“Kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya. Sudah kita tetapkan tersangka dan penahanan badan. Barang bukti berupa sepeda motor pelaku juga sudah kita amankan,” terang Mustijat.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
Detikcom
[caption id="attachment_247990" align="alignleft" width="660"]

Mapolresta Banyuwangi (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Banyuwangi - Kuasa hukum dari
pria onani sambil berkendara di Banyuwangi, Eko Sutrisno meminta ada
tes kejiwaan. Pemeriksaan kejiwaan itu untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.
Menurutnya, itu sebagai bentuk penegakan hukum. “Kita melihat kejadian (onani di jalan raya) ini di luar kebiasaan orang pada umumnya. Kalau orang biasa (normal) tidak mungkin melakukan itu di depan umum. Kebelet kencing saja saat di jalan raya, pasti orang normal akan nyari tempat sepi,” kata Eko dikutip dari
Detikcom, Sabtu (23/10/2021).
“Atas kejadian tidak lazim ini, kami ingin ada pemeriksaan psikis untuk mengetahui kejiwaan klien kami. Sehingga ada kesimpulan kasus ini layak disidangkan atau tidak,” terangnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga berencana mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka.
“Dari sisi sosial, klien kami sudah dihakimi, sudah dihukum. Saat ini juga sudah dilakukan penahanan badan. Untuk penangguhan penahanan, isteri klien kami siap untuk menjadi penjamin,” tutupnya.
Penulis:
Begini Kronologi, Kasus Onani Sambil Berkendara di Banyuwangi
Seperti beritakan, seorang pria berinisial ES (40), nekat onani sambil berkendara. Aksinya direkam oleh korbannya dan menjadi viral di media sosial. Polresta Banyuwangi sendiri sudah mengamankan ES dan menetapkannya sebagai tersangka.
Kasus itu bermula saat korbannya sedang pulang dari sebuah sasana olahraga. Dalam perjalanan pulang, korban yang berboncengan dengan temannya itu dibuntuti oleh pelaku. Padahal dia sudah mempercepat laju kendaraannya.
“Jadi korban (saksi) ini saat pulang dari nge-gym, searah dengan pelaku yang tengah masturbasi (onani) di atas motor,” ungkap Mustijat.
Korban kemudian memperlambat laju kendaraan untuk merekam aksi pria itu. Ini dilakukan untuk bukti aksi tak senonoh yang dilakukan oleh pelaku.
“Akhirnya teman korban merekam aksi tersebut dan mengirimkannya ke admin salah satu akun IG. Namun saat di-share ke medsos itu gambarnya (onani) dikaburkan,” imbuh Mustijat.
Baca juga:
Polda Jateng Pastikan Historis Keraton Agung Sejagat Mengada-ada, Tersangka Bakal Dites Kejiwaan
Pada polisi, tersangka mengaku terangsang melihat korban yang mengenakan pakaian senam yang ketat. “Saat di jalan memang pelaku searah dengan korban dan diikuti. Dia tertarik karena melihat korban menggunakan baju senam yang katanya ketat. Padahal ya tertutup sebenarnya,” tambahnya.
Polisi akhirnya menelusuri dan mendapatkan rekaman asli video viral itu. Dari rekaman asli itu, polisi akhirnya melacak identitas pelaku, berdasarkan nomor polisi kendaraan.
“Kita langsung melakukan penangkapan kepada pelaku di rumahnya. Sudah kita tetapkan tersangka dan penahanan badan. Barang bukti berupa sepeda motor pelaku juga sudah kita amankan,” terang Mustijat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Detikcom