. Bahkan, dia diperkosa dua kali di sebuah rumah kosong. Adapun pelaku adalah RA (22).
Peristiwa memilukan itu terungkap setelah korban yang masih berusia 11 tahun bercerita ke orang tuanya. Mereka pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek setempat.
"Orang tua korban melapor kepada kami, dan langsung kita datang ke lokasi. Di sana pelaku sudah diamankan warga, kemudian kita bawa ke mapolsek," ujar Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri, melansir
, Kamis (28/10/2021).
Zaenuri menyebut pelaku nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah aksi busuknya diketahui. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan perbuatan bejatnya.
"Pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kosong yang terletak di belakang warung dan rumah korban," jelas Zaenuri.
Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Atas pemerkosaan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak."Saat ini pelaku kita tahan, termasuk sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut," pungkasnya. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_75436" align="alignleft" width="1024"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Banyuwangi - Seorang anak bawah umur di Banyuwangi jadi korban
pemerkosaan. Bahkan, dia diperkosa dua kali di sebuah rumah kosong. Adapun pelaku adalah RA (22).
Peristiwa memilukan itu terungkap setelah korban yang masih berusia 11 tahun bercerita ke orang tuanya. Mereka pun melaporkan peristiwa itu ke Polsek setempat.
"Orang tua korban melapor kepada kami, dan langsung kita datang ke lokasi. Di sana pelaku sudah diamankan warga, kemudian kita bawa ke mapolsek," ujar Kapolsek Muncar, Kompol Zaenuri, melansir
Detikcom, Kamis (28/10/2021).
Zaenuri menyebut pelaku nyaris jadi bulan-bulanan warga setelah aksi busuknya diketahui. Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku telah dua kali melakukan perbuatan bejatnya.
"Pelaku melakukan aksinya di sebuah rumah kosong yang terletak di belakang warung dan rumah korban," jelas Zaenuri.
Baca juga:
Remaja Medan Diperkosa Pacar Ibunya 2 Kali
Saat ini, polisi telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Atas pemerkosaan yang dilakukan, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat ini pelaku kita tahan, termasuk sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk kepentingan penanganan lebih lanjut," pungkasnya.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Detikcom