Pedagang Pasar Pringgan Medan berinisial BA ditetapkan tersangka meski jadi korban
preman. Dia dilaporkan si preman berinisial BS ke polisi.
BA ditikap setelah sebelumnya berkelahi dengan BS, preman yang memintanya uang saat menurunkan barang di pasar. Keduanya pun saling lapor ke polisi dan BS ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
“Dalam laporan BA dengan terlapor tersangka BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di Mapolresta Medan, mengutip dari
, Jumat (29/10/2021).
Diketahui, dua laporan itu sama-sama diterima dan diproses Polsek Medan Baru. BA pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.
“Polrestabes Medan telah mengambil alih kasus penetapan tersangka BA. Kita masih mendalami apakah penetapan BA sebagai tersangka sudah tepat. Apabila kita tidak menemukan niat jahat daripada saudara terlapor atau saudara BA maka kasus tersebut akan kita hentikan,” jelas Riko
Kasus BA dan BS bermula pada 9 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 di Pasar Pringgan. Menurut BA, pada saat dia sedang menurunkan dagangan dari mobil, dia didatangi dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan. Para preman itu lantas meminta uang kepadanya.“Kemudian tidak diberi, tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil BA. Kemudian mereka saling dorong dan saling pukul,” papar RikoSaat berkelahi BS menikam BA menggunakan senjata tajam. Tikamannya melukai dada kanan BA. BA kemudian membela diri karena ditusuk dan mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya.“Kemudian BA memukul beberapa kali saudara BS. Kasus ini akan didalami, Polrestabes Medan tidak akan menolerir tindak premanisme di Medan,” bebernya soal kasus korban penikaman di Medan jadi tersangka. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_115393" align="alignleft" width="622"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Medan – Pedagang Pasar Pringgan Medan berinisial BA ditetapkan tersangka meski jadi korban
penikaman preman. Dia dilaporkan si preman berinisial BS ke polisi.
BA ditikap setelah sebelumnya berkelahi dengan BS, preman yang memintanya uang saat menurunkan barang di pasar. Keduanya pun saling lapor ke polisi dan BS ditetapkan tersangka terlebih dahulu.
“Dalam laporan BA dengan terlapor tersangka BS sampai saat ini berkasnya sudah P21 dan tahap 2 tinggal tunggu jadwal sidang,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat paparan di Mapolresta Medan, mengutip dari
CNN Indonesia, Jumat (29/10/2021).
Baca juga:
Begini Kronologi Pembunuhan Orang Tua dan Kakak Kandung di Sulsel
Diketahui, dua laporan itu sama-sama diterima dan diproses Polsek Medan Baru. BA pun telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penganiayaan.
“Polrestabes Medan telah mengambil alih kasus penetapan tersangka BA. Kita masih mendalami apakah penetapan BA sebagai tersangka sudah tepat. Apabila kita tidak menemukan niat jahat daripada saudara terlapor atau saudara BA maka kasus tersebut akan kita hentikan,” jelas Riko
Kasus BA dan BS bermula pada 9 Agustus 2021 sekira pukul 06.00 di Pasar Pringgan. Menurut BA, pada saat dia sedang menurunkan dagangan dari mobil, dia didatangi dua orang preman yang mengaku dari organisasi kepemudaan. Para preman itu lantas meminta uang kepadanya.
“Kemudian tidak diberi, tidak lama kemudian datanglah BS, marah-marah sambil memukul mobil BA. Kemudian mereka saling dorong dan saling pukul,” papar Riko
Saat berkelahi BS menikam BA menggunakan senjata tajam. Tikamannya melukai dada kanan BA. BA kemudian membela diri karena ditusuk dan mengambil besi atau kunci roda yang diselipkan di pinggangnya.
“Kemudian BA memukul beberapa kali saudara BS. Kasus ini akan didalami, Polrestabes Medan tidak akan menolerir tindak premanisme di Medan,” bebernya soal kasus korban penikaman di Medan jadi tersangka.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
CNN Indonesia