- Polres Situbondo mengamankan seorang oknum guru PNS berinisial BFR warga Kecamatan Suboh, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (27/10/2021). Pria berusia 39 tahun diamankan setelah memposting sebuah unggahan nyabu ke media sosial (medsos).
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, postingan nyabu di media sosial itu memicu reaksi banyak netizen. Berbekal dari informasi pihaknya akhirnya menerjunkan Tim Opsnal Satresnarkoba.
”Tersangka BFR ini diketahui seorang guru PNS. Dia ditangkap disebuah rumah di kecamatan Suboh pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 22.30 Wib dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya dalam siaran persnya di laman
Barang bukti tersebut di antaranya berupa satu buah pipet kaca yang di duga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,79 gram dan satu buah plastik klip diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram.
Selain itu petugas juga menemukan sembilan buah plastik klip sedang kosong bekas isi sabu, tiga buah plastik klip kecil kosong bekas isi sabu, sebuah tutup botol plastik warna hijau terdapat dua sedotan, satu buah tutup botol plastik warna merah terdapat dua sedotan.
”Ada juga sendok dari sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah sendok dari sedotan warna bening dan dua pipa bentuk L terbuat sedotan. Semua itu tersangka gunakan untuk nyabu,” tambahnya.Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
[caption id="attachment_131437" align="alignleft" width="813"]

ILUSTRASI[/caption]
MURIANEWS, Situbondo - Polres Situbondo mengamankan seorang oknum guru PNS berinisial BFR warga Kecamatan Suboh, Situbondo, Jawa Timur, Rabu (27/10/2021). Pria berusia 39 tahun diamankan setelah memposting sebuah unggahan nyabu ke media sosial (medsos).
Kasat Resnarkoba Polres Situbondo AKP Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno mengatakan, postingan nyabu di media sosial itu memicu reaksi banyak netizen. Berbekal dari informasi pihaknya akhirnya menerjunkan Tim Opsnal Satresnarkoba.
Baca: Ambil Kiriman Narkoba dari Malaysia bersama Anak Istri, Pria di Semarang Ditangkap Polisi
”Tersangka BFR ini diketahui seorang guru PNS. Dia ditangkap disebuah rumah di kecamatan Suboh pada Rabu (27/10/2021) sekitar pukul 22.30 Wib dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” katanya dalam siaran persnya di laman
Humas Polri, Jumat (29/10/2021)
Barang bukti tersebut di antaranya berupa satu buah pipet kaca yang di duga berisi sisa sabu dengan berat kotor 2,79 gram dan satu buah plastik klip diduga berisi sisa sabu dengan berat kotor 0,12 gram.
Selain itu petugas juga menemukan sembilan buah plastik klip sedang kosong bekas isi sabu, tiga buah plastik klip kecil kosong bekas isi sabu, sebuah tutup botol plastik warna hijau terdapat dua sedotan, satu buah tutup botol plastik warna merah terdapat dua sedotan.
Baca: Polisi Korek Identitas Bandar yang Pasok Narkoba ke Coki Pardede
”Ada juga sendok dari sedotan plastik warna putih, satu buah pipet kaca, satu buah sendok dari sedotan warna bening dan dua pipa bentuk L terbuat sedotan. Semua itu tersangka gunakan untuk nyabu,” tambahnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Humas Polri