Jumat, 21 November 2025


 

MURIANEWS, Pulau Morotai – Oknum polisi Pulau Morotai, Maluku Utara jadi tersangka perkosaan pada remaja 18 tahun. Karirnya di kesatuan Polri diujung tanduk karena terancam dipecat.

Kapolres Pulau Morotai AKBP Aan Hardiansyah mengatakan pihaknya serius menangani kasus dugaan perkosaan itu yang dilakukan oknum polisi itu. Tersangka pun disebutnya terancam dipecat karena perbuatannya.

“Kami langsung melakukan sidang kode etiknya dan hasil dari sidang kode etik itu adalah putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDh) dan itu saya pastikan 99,9 persen,” ujarnya pada melalui pesan singkat MURIANEWS, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Oknum Polisi Pulau Morotai Perkosa Remaja

Terkait kasus yang melibatkan oknum anggotanya itu, pihaknya tidak perlu membaca kronologis secara detail. Namun, dia melihat dampak psikologi yang dialami korban, khususnya perempuan dan anak, sehingga kasus ini berkasnya sudah P21.

Kapolres menegaskan, kaitan dengan kode etik, kasus pemerkosaan yang melibatkan anggota polisi ini tidak perlu menunggu putusan inkrah. Sebelumnya, bentuk dukungan yang diberikan sejumlah organisasi perempuan itu kepada Polres Morotai.

Baca juga: Polres Pulau Morotai Kejar Percepatan VaksinDiberitakan sebelumnya, Seorang oknum polisi berpangkat Bripka perkosa gadis remaja di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Kasus perkosaan ini ditangani serius Polres Pulau Morotai.Kapolres Pulau Morotai AKBP Aan Hardiansyah membenarkan peristiwa tersebut. Saat ini pihaknya serius menangani kasus yang mencoreng institusi kepolisian itu.Aan mengatakan, pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Pulau Morotai. Sementara, berkas penanganan kode etik sudah dikirimkan ke Bidkum Polda Maluku Utara.“Saat ini tersangka masih ditahan di sel Polres dan berkas perkara masih diteliti oleh JPU. Sedangkan Berkas Kode Etik dikirimkan ke Polda utk meminta saran hukum dari Bidkum Polda,” katanya. Reporter: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar

Terpopuler