Tersangka kasus penganiayaan balita hingga tewas telah ditetapkan. Si
korban berinisial AS yang merupakan pelaku penganiayaan keji itu ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Satu di antaranya adalah ibu kandung korban. Selain itu, polisi juga melakukan olah TKP dan memeriksa hasil autopsi korban.
, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (9/11/2021) yang membuat korban meninggal secara tidak wajar. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.
Dalam penyelidikan tersebut, pada tubuh korban ditemukan kekerasan fisik pada tubuh korban berupa luka bekas pukulan benda tumpul. Apakah balita tersebut sering mendapat kekerasan sebelumnya, polisi masih mendalaminya.
“Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan tersangka AS (ibu korban) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut,” ungkap Mirzal.Saat ini, AS sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti yakni pakaian yang dipakai pelaku, pakaian yang dipakai balita, hasil VER korban, dan hasil autopsi korban.Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP. Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_46760" align="alignleft" width="746"]

Ilustrasi kekerasan anak (www.rmol)[/caption]
MURIANEWS, Surabaya – Tersangka kasus penganiayaan balita hingga tewas telah ditetapkan. Si
ibu korban berinisial AS yang merupakan pelaku penganiayaan keji itu ditetapkan tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Mirzal Maulana mengatakan, dalam pemeriksaan pelaku telah mengakui perbuatannya. Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus tersebut. Satu di antaranya adalah ibu kandung korban. Selain itu, polisi juga melakukan olah TKP dan memeriksa hasil autopsi korban.
Melansir dari
Detikcom, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (9/11/2021) yang membuat korban meninggal secara tidak wajar. Polisi yang mendapat laporan segera melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian.
Baca juga:
Astagfirullah! Balita di Surabaya Tewas Dianiaya Ibu Sendiri
Dalam penyelidikan tersebut, pada tubuh korban ditemukan kekerasan fisik pada tubuh korban berupa luka bekas pukulan benda tumpul. Apakah balita tersebut sering mendapat kekerasan sebelumnya, polisi masih mendalaminya.
“Berdasarkan informasi tersebut tim gabungan melakukan interogasi terhadap saksi-saksi hingga akhirnya mengamankan tersangka AS (ibu korban) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak tersebut,” ungkap Mirzal.
Saat ini, AS sudah dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menyita barang bukti yakni pakaian yang dipakai pelaku, pakaian yang dipakai balita, hasil VER korban, dan hasil autopsi korban.
Dalam kasus ini, pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 Atas Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 44 ayat (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Detikcom