Pria asal Medan RS ditangkap polisi karena melecehkan Alquran. Ia melecehkan kitab suci umat Islam itu dengan menempelkan kemaluannya di Alquran.
Aksinya itu direkam dalam video dan beredar di media sosial. Dalam video, RS menempelkan kemaluannya ke Alquran sambil mengucap sumpah.
Dalam video viral itu, RS terlihat tidak memakai baju dan memegang Al-Qur'an. Dia kemudian mengeluarkan alat kelaminnya lalu menempelkannya ke Al-Qur'an.
Dia kemudian mengucap sumpah kalau alat kelaminnya akan busuk jika dia menikah dengan orang lain. Pria itu kemudian terlihat menginjak Al-Qur'an. Dia menyebut kakinya akan lumpuh jika mengarang cerita.
“Kecuali dengan Erma Suriani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita,” ucap pria itu dikutip dari video viral.Ps Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat UU ITE dan pasal penodaan agama dalam KUHP."Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. UU ITE dan pasal penistaan agama KUHP, ancaman pidana penjara 6 tahun," katanya, dikutip dari
[caption id="attachment_255969" align="alignleft" width="1280"]

Ilustrasi penistaan agama. (Istimewa)[/caption]
MURIANEWS, Medan – Pria asal Medan RS ditangkap polisi karena melecehkan Alquran. Ia melecehkan kitab suci umat Islam itu dengan menempelkan kemaluannya di Alquran.
Aksinya itu direkam dalam video dan beredar di media sosial. Dalam video, RS menempelkan kemaluannya ke Alquran sambil mengucap sumpah.
Baca juga: Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang Diancam Enam Tahun Penjara
Dalam video viral itu, RS terlihat tidak memakai baju dan memegang Al-Qur'an. Dia kemudian mengeluarkan alat kelaminnya lalu menempelkannya ke Al-Qur'an.
Dia kemudian mengucap sumpah kalau alat kelaminnya akan busuk jika dia menikah dengan orang lain. Pria itu kemudian terlihat menginjak Al-Qur'an. Dia menyebut kakinya akan lumpuh jika mengarang cerita.
Baca juga:
Berpotensi Mendorong Gamers Jadi Penistaan Agama, Game Fortnite Diusulkan Diblokir
“Kecuali dengan Erma Suriani. Aku akan berjanji akan menikah dengan Erma Suriani sehidup semati. Sampai maut yang memisahkan kita,” ucap pria itu dikutip dari video viral.
Ps Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus mengatakan RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat UU ITE dan pasal penodaan agama dalam KUHP.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. UU ITE dan pasal penistaan agama KUHP, ancaman pidana penjara 6 tahun," katanya, dikutip dari
Detikcom.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Detikcom