Rabu, 19 November 2025


[caption id="attachment_67699" align="alignleft" width="1024"]Berang! Keluarga Santriwati Korban Pemerkosaan di Bandung Desak Pelaku Dikebiri Ilustrasi Pemerkosaan. (MuriaNewsCom)[/caption]

MURIANEWS, Bandung - Keluarga santriwati korban pemerkosaan guru pesantren di Bandung, HW berang bukan main. Mereka minta pelaku dihukum kebiri dan penjara seumur hidup.

Tak hanya itu, mereka juga mengecam ulah biadab HW karena telah memperkosa 12 santriwatinya. Bahkan beberapa di antaranya ada yang melahirkan.

"Ini seharusnya hukuman paling ringan itu hukuman kebiri atau seumur hidup, maunya keluarga seperti itu," ucap Hikmat Dijaya, keluarga salah satu korban, dikutip dari Detikcom, Kamis (9/12/2021).

Permintaan itu bukan tanpa alasan. Menurutnya, kebiadaban HW ini telah membuat para korbannya kehilangan masa depan mereka.

"Karena kita sudah kehilangan harga diri dan masa depan anak dan mental anak yang ada di sini, harapan kita itu sudah mati suri lah," tutur dia.

Dia pun meminta semua pihak untuk mengawal perkara ini. Sebab, dia khawatir justru pelaku kekerasan seksual tersebut dihukum ringan.

"Takutnya ada hukuman yang bisa meringankan karena ini jelas pelanggaran yang mutlak untuk anak," kata Hikmat.
Sebelumnya, pihak kejaksaan juga tengah mengkaji hukuman kebiri kepada terdakwa. Sejauh ini, HW didakwa atas Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara."Kita kaji dari hasil persidangan dan sebagainya. Karena hukuman ini pemberatan, sehingga kami kaji lebih lanjut," ujar Plt Aspidum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono saat dihubungi.Baca juga: Anak Santriwati Korban Pemerkosaan di Bandung Dijadikan Pelaku Sebagai Alat Cari DuitHW, guru pesantren di Bandung, memerkosa para santrinya. Korban berjumlah 12 orang.Perkara itu sudah masuk ke pengadilan. Pada Selasa (7/12) kemarin, sidang tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Informasi dihimpun, saksi yang diperiksa merupakan para saksi korban. Sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi itu berlangsung tertutup.Sementara itu berdasarkan salinan dakwaan yang diterima, aksi itu diketahui dilakukan oleh HW pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Empat santriwati hamil. Mereka sudah melahirkan saat kasus ini masuk persidangan.Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar