Terbukti Bersalah, Nani Sianida Divonis 16 Tahun Penjara
Murianews
Senin, 13 Desember 2021 18:15:09
MURIANEWS, Bantul – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis Nani Aprilliani Nurjaman (25) tersangka kasus satai sianida yang menewaskan seorang bocah dengan 16 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim lantaran Nani terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana meskipun korbannya salah sasaran.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin dengan anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Baca: JPU Bersikukuh Nani Sianida Lakukan Pembunuhan Berencana"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana di dalam dakwaan ke satu primair Jaksa Penuntut Umum," ujarnya saat persidangan di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," lanjut Aminuddin, seperti dikutip
Detik.com, Senin (13/12/2021).
Aminuddin menerangkan vonis terhadap terdakwa Nani Aprilliani dipotong dengan masa tahanan. Majelis hakim juga meminta terdakwa takjil sianida itu tetap ditahan di rutan.
Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Nani Sianida Diancam Hukuman MatiLima menetapkan barang bukti berupa plastik kresek berisi satu bungkus berisi enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur saus kacang, satu kardus berisi makanan serta satu unit gawai dimusnahkan.
"Barang bukti motor dan satu helm, sandal jepit dikembalikan kepada terdakwa. Barang bukti motor yang dipinjam dikembalikan kepada saksi. Enam membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500," urai Aminuddin.Sebelumnya, tim JPU menuntut Nani selama 18 tahun penjara. Jaksa menilai Nani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca: Gelar Rekonstruksi, Tersangka Takjil Satai Beracun Nangis Sesenggukan Selama Perankan AdeganMerujuk tuntutan itu Nani dijerat Pasal 340 KUHP. Di mana Nani terancam mendekam bui dengan waktu yang lama."Dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP, kedua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," ucap tim jpu dalam sidang pekan lalu.Sementara itu, atas perbuatannya Nani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Penulis: SupriyadiEditor: SupriyadiSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_216294" align="alignleft" width="880"]

Nani Aprilia, pengirim takjil sate beracun sianida yang terwaskan anak ojol di Bantul. (Foto: PIUS ERLANGGA/detikcom)[/caption]
MURIANEWS, Bantul – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul memvonis Nani Aprilliani Nurjaman (25) tersangka kasus satai sianida yang menewaskan seorang bocah dengan 16 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan majelis hakim lantaran Nani terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana meskipun korbannya salah sasaran.
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin dengan anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan dari dari tim jaksa penuntut umum (JPU) terdiri dari Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela.
Baca: JPU Bersikukuh Nani Sianida Lakukan Pembunuhan Berencana
"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana di dalam dakwaan ke satu primair Jaksa Penuntut Umum," ujarnya saat persidangan di ruang sidang Cakra I, Pengadilan Negeri (PN) Bantul.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," lanjut Aminuddin, seperti dikutip
Detik.com, Senin (13/12/2021).
Aminuddin menerangkan vonis terhadap terdakwa Nani Aprilliani dipotong dengan masa tahanan. Majelis hakim juga meminta terdakwa takjil sianida itu tetap ditahan di rutan.
Baca: Dijerat Pasal Berlapis, Nani Sianida Diancam Hukuman Mati
Lima menetapkan barang bukti berupa plastik kresek berisi satu bungkus berisi enam tusuk sate, lontong yang sudah dicampur saus kacang, satu kardus berisi makanan serta satu unit gawai dimusnahkan.
"Barang bukti motor dan satu helm, sandal jepit dikembalikan kepada terdakwa. Barang bukti motor yang dipinjam dikembalikan kepada saksi. Enam membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500," urai Aminuddin.
Sebelumnya, tim JPU menuntut Nani selama 18 tahun penjara. Jaksa menilai Nani secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca: Gelar Rekonstruksi, Tersangka Takjil Satai Beracun Nangis Sesenggukan Selama Perankan Adegan
Merujuk tuntutan itu Nani dijerat Pasal 340 KUHP. Di mana Nani terancam mendekam bui dengan waktu yang lama.
"Dakwaan kesatu primair pasal 340 KUHP, kedua menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman dengan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dan terdakwa tetap ditahan," ucap tim jpu dalam sidang pekan lalu.
Sementara itu, atas perbuatannya Nani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber:
Detik.com