– Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu golongan I seberat 2 kg dari negeri Jiran, Malaysia.
Penyelundupan itu dilakukan oleh tiga orang perempuan asal Sulawesi Selatan. Ketiganya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, satu dari ketiganya masih berusia 15 tahun.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, tiga pelaku tersebut berinisial Rh, HP, dan S. Tiga wanita itu mengaku hanya bertugas sebagai kurir.
“Ketiganya bertindak menjemput barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram di Tawau, Sabah, Malaysia. Barang haram itu hendak di bawa ke Sulawesi Selatan,” katanya.
, ketiga perempuan itu hanya suruhan dari bandar atau pemilik barang dan pemesannya yang berada di Sulawesi Selatan.
Dari enam kilogram sabu-sabu yang berhasil diungkap ini, dibungkus dengan plastik transparan sebanyak 25 bungkus masing-masing 50 gram. Selain itu, aparat kepolisian juga menyita tiga buah telepon seluler milik tersangka.Terhadap ketiga wanita (tersangka) ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan menyangkakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Di sini pelaku diancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun,” katanya Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber:
[caption id="attachment_258960" align="alignleft" width="1280"]

Barang bukti sabu-sabu sebanyak enam kilogram yang diselundupkan dari Malaysia oleh tiga tersangka jenis kelamin wanita di Mapolres Nunukan, Kamis (16/12). (ANTARA/M Rusman)[/caption]
MURIANEWS, Nunukan – Satreskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu golongan I seberat 2 kg dari negeri Jiran, Malaysia.
Penyelundupan itu dilakukan oleh tiga orang perempuan asal Sulawesi Selatan. Ketiganya pun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ironisnya, satu dari ketiganya masih berusia 15 tahun.
Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan, tiga pelaku tersebut berinisial Rh, HP, dan S. Tiga wanita itu mengaku hanya bertugas sebagai kurir.
“Ketiganya bertindak menjemput barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram di Tawau, Sabah, Malaysia. Barang haram itu hendak di bawa ke Sulawesi Selatan,” katanya.
Baca juga: Polri Ungkap Jaringan Narkoba Asal Timur Tengah: 18 Tersangka Diamankan, Satu Ditembak Mati
Seperti dilansir
Suara.com, ketiga perempuan itu hanya suruhan dari bandar atau pemilik barang dan pemesannya yang berada di Sulawesi Selatan.
Dari enam kilogram sabu-sabu yang berhasil diungkap ini, dibungkus dengan plastik transparan sebanyak 25 bungkus masing-masing 50 gram. Selain itu, aparat kepolisian juga menyita tiga buah telepon seluler milik tersangka.
Terhadap ketiga wanita (tersangka) ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan menyangkakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Di sini pelaku diancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun,” katanya
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber:
Suara.com