Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Nunukan – Tiga wanita diamankan Polres Nunukan, Kalimantan Utara. Mereka tertangkap karena membawa sabu seberat 6 kg dari Malaysia dan hendak dibawa ke Sulawesi Selatan.

Satu dari tiga wanita ini ternyata masih berusia 15 tahun, yakni berinisial S. Sementara dua pelaku lainnya berinisial RH dan HP sudah berusia Dewasa.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto mengatakan dari pengakuannya, mereka hanya bertugas sebagai kurir. Bandar dan pemesannya berada di Sulawesi Selatan.

“Ketiga wanita ini mengaku hanya kurir dimana ketiganya bertindak menjemput barang bukti sabu-sabu seberat enam kilogram di Tawau, Sabah, Malaysia untuk dibawa ke Sulsel,” katanya dikutip dari Suara.com, Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Malaysia

Dari enam kilogram sabu-sabu yang berhasil diungkap ini, dibungkus dengan plastik transparan sebanyak 25 bungkus masing-masing 50 gram. Selain itu, aparat kepolisian juga menyita tiga buah telepon seluler milik tersangka.Terhadap ketiga wanita (tersangka) ini, penyidik Satresnarkoba Polres Nunukan menyangkakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Di sini pelaku diancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun paling lama 20 tahun,” Penulis: Zulkifli FahmiEditor: Zulkifli FahmiSumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler