Joki Vaksinasi Ditetapkan Jadi Tersangka

Murianews
Kamis, 30 Desember 2021 13:02:18


[caption id="attachment_250678" align="alignleft" width="1280"]
Ilustrasi Vaksinasi (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Pinrang – Joki vaksinasi asal Kabupaten Pinrang, Abdul Rahim (49) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan usai video pengakuannya beredar.
Dalam pengakuannya, sang joki vaksinasi itu mengaku telah divaksin sebanyak 17 kali dan ada 15 orang yang menggunakan jasanya sebagai joki vaksinasi.
Saat menggantikan peran orang lain itu, ia mengaku mendapat imbalan dari Rp 100 ribu hingga Rp 800 ribu.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara joki vaksin," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (30/12/2021).
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 18 saksi. Di antara saksi tersebut adalah vaksinator di Puskesmas Mattiro Bulu dan Puskesmas Salo.
“Kita sudah periksa petugas vaksinator baik di PKM PKM Mattiro Bulu dan PKM Salo, sementara masih ada 5 saksi lagi dari koordinator vaksinator dari titik-titik lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Kartu Vaksin Warga Pinrang yang Pakai Joki Vaksinasi Disita
Sementara ini, kata Deki pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus joki vaksin ini.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Satgas dan Dinkes untuk saksi ahlinya guna mengungkap fakta terkait dampak dari tindakan Abdul Rahim,” ujarnya.
Abdul Rahim pun dijerat pasal 14 Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, junto pasal 13 B Perpres no 14 tahun 2021 perubahan atas Perpres no 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
“Yang bersangkutan bisa terancam pidana selama satu tahun penjara dan atau denda sebesar satu juta rupiah,” pungkasnya.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: CNN Indonesia

MURIANEWS, Pinrang – Joki vaksinasi asal Kabupaten Pinrang, Abdul Rahim (49) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Pinrang, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan usai video pengakuannya beredar.
Dalam pengakuannya, sang joki vaksinasi itu mengaku telah divaksin sebanyak 17 kali dan ada 15 orang yang menggunakan jasanya sebagai joki vaksinasi.
Saat menggantikan peran orang lain itu, ia mengaku mendapat imbalan dari Rp 100 ribu hingga Rp 800 ribu.
“Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara joki vaksin," ungkap Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (30/12/2021).
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sekitar 18 saksi. Di antara saksi tersebut adalah vaksinator di Puskesmas Mattiro Bulu dan Puskesmas Salo.
“Kita sudah periksa petugas vaksinator baik di PKM PKM Mattiro Bulu dan PKM Salo, sementara masih ada 5 saksi lagi dari koordinator vaksinator dari titik-titik lainnya,” ujarnya.
Baca juga: Kartu Vaksin Warga Pinrang yang Pakai Joki Vaksinasi Disita
Sementara ini, kata Deki pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk menghadirkan saksi ahli untuk dimintai keterangan terkait kasus joki vaksin ini.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Satgas dan Dinkes untuk saksi ahlinya guna mengungkap fakta terkait dampak dari tindakan Abdul Rahim,” ujarnya.
Abdul Rahim pun dijerat pasal 14 Undang-undang nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, junto pasal 13 B Perpres no 14 tahun 2021 perubahan atas Perpres no 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
“Yang bersangkutan bisa terancam pidana selama satu tahun penjara dan atau denda sebesar satu juta rupiah,” pungkasnya.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: CNN Indonesia