Seorang kakek berinisial DM (65) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terpaksa harus diamankan polisi. Hal itu lantaran sang kakek kedapatan mencuri ban bekas
.
aksi mencuri ban bekas itu sebelumnya tidak diketahu oleh pihak kepolisian. Namun, Ketika
hendak menjula ban hasil curiannya tersebut di salah satu bengkel di Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, polisi malah mengetahuinya.
"Pelaku ditangkap saat akan menjual ban (roda) ambulans ke sebuah bengkel di kabupaten lain, saat ditangkap pelaku masih bersama roda hasil curian," kata Kanit Idik Reskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Andi Gibran Gani Mandica, Rabu (05/01/2022).
Dijelaskan, aksi yang dilakukan kakek tersebut adalah pada malam hari. Dalam kasus ini, pelaku juga seorang diri, dengan cara memanjat tembok puskesmas, lalu mencopot keempat roda kendaraan ambulance dan memasukannya ke mobil pelaku.
"Pelaku melakukan aksinya seorang diri, dan rencananya akan dijual seharga 700 ribu rupiah," jelas Andi.Belum diketahui secara pasti apa motif kakek tersebut nekat mencuri ban bekas mobil ambulan itu.
Atas perbuatannya DM akan dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Penulis : Cholis AnwarEditor : Cholis AnwarSumber :
[caption id="attachment_262605" align="alignleft" width="880"]

Seorang kakek diamankan karena mencuri ban bekas mobil ambulans (Foto: detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Bengkulu- Seorang kakek berinisial DM (65) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu terpaksa harus diamankan polisi. Hal itu lantaran sang kakek kedapatan mencuri ban bekas
mobil ambulans.
Dikutip dari
detik.com, aksi mencuri ban bekas itu sebelumnya tidak diketahu oleh pihak kepolisian. Namun, Ketika
kakek hendak menjula ban hasil curiannya tersebut di salah satu bengkel di Desa Tebat Monok, Kabupaten Kepahiang, polisi malah mengetahuinya.
"Pelaku ditangkap saat akan menjual ban (roda) ambulans ke sebuah bengkel di kabupaten lain, saat ditangkap pelaku masih bersama roda hasil curian," kata Kanit Idik Reskrim Polres Rejang Lebong, Ipda Andi Gibran Gani Mandica, Rabu (05/01/2022).
Baca: Komplotan Pelaku Pencurian Toko Emas di Wirosari Grobogan Dibekuk, Dua Pelaku Lain Buron
Dijelaskan, aksi yang dilakukan kakek tersebut adalah pada malam hari. Dalam kasus ini, pelaku juga seorang diri, dengan cara memanjat tembok puskesmas, lalu mencopot keempat roda kendaraan ambulance dan memasukannya ke mobil pelaku.
Baca: Nyaris Jadi Korban Pencurian, Emak-Emak di Pasuruan Lawan Pelaku Pakai Sapu
"Pelaku melakukan aksinya seorang diri, dan rencananya akan dijual seharga 700 ribu rupiah," jelas Andi.
Belum diketahui secara pasti apa motif kakek tersebut nekat mencuri ban bekas mobil ambulan itu.
Baca: Diburu Sampai Madura, Tiga Pelaku Pencurian Mobil Pikap Dibekuk Resmob Polres Blora
Atas perbuatannya DM akan dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Penulis : Cholis Anwar
Editor : Cholis Anwar
Sumber :
Detik.com