Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Bangka- Seorang guru silat berinisial MZR (27) di Kecamatan Airgegas, Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Hal itu lantaran MZR diduga melakukan Tindakan asusila dengan meraba dan mencium leher muridnya yang masih di bawah umur.

Tidak hanya itu, MZR diduga melakukan aksinya tersebut lebih dari satu kali. Bahkan ada juga yang dilakukan saat korban berada di dalam ruang kelas.

Polsek Airgegas AKP Tiyan Talingga, membenarkan adanya kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru silat. Kasus tersebut diproses setelah adanya laporan keluarga korban.

"Dari laporan itu ada dua kali tindakan tidak senonoh yang telah dilakukan, yakni meraba dan mencium leher sehingga ada bekas merah," ujar Tiyan dilansir dari kompas.com, Rabu (12/1/2022).

Baca: Sembilan Bulan, 24 Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terjadi di Banyumas
Dia memabahkan, dua kali tindakan pencabulan itu dilakukan di lokasi berbeda, salah satunya di ruangan kelas sekolah. Pihak keluarga curiga karena adanya tanda di bagian tubuh anaknya setelah mengikuti latihan silat.Pelaku saat ini sudah ditangkap di rumahnya dan ditahan di Mapolres Bangka Selatan. Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dengan ancaman hukuman berupa denda dan penjara 5 tahun. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler