Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Kaltim- Setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU), harga tanah di kawasan IKN pun melesat tajam. Bahkan harganya lebih tinggi 10 kali lipat.

IKN tersebut akan dibangun di wilayah Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan Tematik Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur Heru Maulana mengatakan kenaikan harga tanah tersebut berdasarkan data dari masyarakat.

"Jadi kenaikannya itu bisa di atas 500 persen bahkan hampir mencapai seribu persen," katanya dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (18/1/2022).

Baca: Sah! RUU Ibu Kota Negara Ditetapkan Jadi UU

Harganya untuk satu hektar tanah cukup fantastis, yakni Rp 1 miliar. Padahal pada 2018-2019, harga tanah di kawasan Penajam Paser Utara itu sekitar Rp 100 -200 juta per hektar.

"Jadi dampak dari penetapan IKN. Harga-harga yang tadinya Rp100 juta sampai Rp200 juta, sekarang dia (masyarakat) minta Rp1 miliar gitu," ujarnya.
Baca: Nusantara Jadi Nama Ibu Kota Negara Baru, Begini AlasannyaLebih lanjut, Heru mengatakan kenaikan harga tanah bisa saja lebih tinggi. Mengingat, pembangunan IKN itu sudah pasti akan dilakukan mulai tahun ini. Terlebih RUU IN sudah disahkan menjadi UU.Baca: Ternyata Begini Ibu Kota Negara Baru yang Diidamkan Jokowi"Pada kasus kemarin setelah statement Pak Jokowi yang pertama langsung naik, sekarang semakin yakin dengan adanya UU IKN. Bisa tambah (mahal) lagi itu," imbuhnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: CNNIndonesia.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler