Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Bali- Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I menetapkan sebagai tersengka teradap seorang marketing Bank BUMN yang diduga korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 3,1 miliar.

Marketing tersebut berinisial RKYN yang memfasilitasi 148 pengajuan kredit KUR tidak sesuai persyaratan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar I Putu Eka Suyantha dalam keterangan tertulis kepada detik.com, Selasa (25/1/2022).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha mengatakan, sekitar tahun 2016 sampai 2018, tersangka RKYN selaku marketing kredit telah melakukan atau turut serta memanipulasi proses KUR pada salah satu bank BUMN di Kota Denpasar. Hal itu ia lakukan bersama-sama dengan calon nasabah.

Baca: Aparat Pemdes Jatipecaron Grobogan Diduga Korupsi Anggaran Desa 2019-2020

"Tersangka RKYN selaku marketing kredit dengan sengaja tidak memastikan pemohon KUR telah melakukan usaha aktif minimal selama 6 bulan," jelasnya dilansir dari detik.com, Selasa (25/1/2022).

Baca: Dugaan Korupsi di Jatipecaron, Kejari Grobogan Periksa Delapan Saksi
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan yang dituangkan dalam KKN KUR Mikro, RKYN dengan sengaja melaksanakan prakarsa dan analisa usulan pinjaman.Kemudian ia mengajukan syarat-syarat administrasi KUR berupa kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan surat keterangan usaha yang tidak sesuai dengan prosedur.Baca: Eks Kades Ringinharjo Grobogan, Terpidana Korupsi ini Pernah Jadi Kepala Sekolah"Terhadap terdakwa RKYN dilakukan penahanan di Rutan Polresta Denpasar berdasarkan Surat Perintah Penahanan No Prin-0099/N.1.10/Ft.1/01/2022 selama 20 hari ke depan," jelas Eka. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler