ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo dicokok polisi. Keduanya dibekuk di ruas jalan raya Ponorogo-Pulung saat membawa pupuk bersubsidi sebanyak 11,45 ton dari Madura.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo mengatakan, dua tersangka itu adalah BY (28) dan BN (58). Menurutnya, aksi kedua pelaku itu bukan kali pertama.
Bahkan sebelumnya dua pria asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung itu sudah berulang kali melakukan aksi yang sama.
"Aksi dua pelaku ini bukan sekali dua kali saja. Keduanya sudah sering. Setidaknya sudah 90 ton lebih pupuk bersubsidi yang masuk dan dibawa pelaku dari Madura untuk dijual di Ponorogo khususnya wilayah Pulung sejak Desember 2021,” kata Catur dilansir dari
, Kamis (27/1/2022).
Hingga akhirnya tersangka BY dan BN tertangkap basah melakukan jual beli pupuk bersubdisi secara ilegal sebanyak 11,45 ton.
Pupuk bersubsidi yang dijual secara ilegal di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo yakni jenis Ponska, urea dan Za.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menjual pupuk bersubsidi diecer kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan."Tersangka menjual pupuk bersubsidi ilegal dengan harga per sak 50 kilogram mencapai Rp 140.000 sampai Rp 180.000," imbuhnya.Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_268295" align="alignleft" width="880"]

Polisi menangkap dua petani penjual pupuk bersubsidi ilegal (kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Ponorogo- Dua orang petani yang menjual
pupuk bersubsidi ilegal di wilayah Kabupaten Ponorogo dicokok polisi. Keduanya dibekuk di ruas jalan raya Ponorogo-Pulung saat membawa pupuk bersubsidi sebanyak 11,45 ton dari Madura.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C Wibowo mengatakan, dua tersangka itu adalah BY (28) dan BN (58). Menurutnya, aksi kedua pelaku itu bukan kali pertama.
Bahkan sebelumnya dua pria asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung itu sudah berulang kali melakukan aksi yang sama.
"Aksi dua pelaku ini bukan sekali dua kali saja. Keduanya sudah sering. Setidaknya sudah 90 ton lebih pupuk bersubsidi yang masuk dan dibawa pelaku dari Madura untuk dijual di Ponorogo khususnya wilayah Pulung sejak Desember 2021,” kata Catur dilansir dari
Kompas.com, Kamis (27/1/2022).
Baca:
Polisi Bongkar Penyelewengan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk
Hingga akhirnya tersangka BY dan BN tertangkap basah melakukan jual beli pupuk bersubdisi secara ilegal sebanyak 11,45 ton.
Pupuk bersubsidi yang dijual secara ilegal di Desa Sidoharjo, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo yakni jenis Ponska, urea dan Za.
Baca:
Tak Ada Kompromi, Jaksa Agung Lakukan Operasi Intelejen untuk Sikat Mafia Pupuk Bersubsidi
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menjual pupuk bersubsidi diecer kepada kelompok tani atau petani yang membutuhkan.
"Tersangka menjual pupuk bersubsidi ilegal dengan harga per sak 50 kilogram mencapai Rp 140.000 sampai Rp 180.000," imbuhnya.
Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 30 ayat (3).
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com