, telah melakukan penembakan terhadap warga Desa Tanah Merah bernama Made Nurlatu (49) hingga tewas. Penembakan tersebut diduga karena terjadi kesalahpahaman antara anggota kepolisian itu dengan penambang emas illegal di Desa Dava Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru, Maluku.
Ikhwal penembakan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat. Dia juga mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIT. Pada saat itu diduga terjadi kesalahpahaman antara warga penambang dengan Brigpol AB.
“Anggota yang menembak penambang itu bertugas di Kompi III Pelopor Yon A Namlea. Brigpol AB terpaksa mengeluarkan tembakan buntut terjadi kesalahpahaman antarwarga di lokasi tambang,” katanya dilansir dari
, Sabtu (29/1/2022).
Karena itu, Brigpol AB kemudian mengeluarkan sejata api dan kemudian dibidikkan kepada salah seorang warga penambang. Karena sudah tak terhindarkan, peluru kemudian bersarang di tubuh korban.
"Peluru kemudian mengenai seorang warga dan meninggal dunia. Korban atas nama M. Nurlatu umur 49 tahun," ujar Ohoirat.
Saat ini, Brigpol AB sudah diamankan dan sementara dievakuasi ke Ambon untuk menjalani proses hukum. Polda, sambungnya, tak akan memberi ampunan dan tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum."Kapolres sementara masih di TKP dan perkembangan lanjut akan kami sampaikan," ucapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_99729" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi todongkan pistol[/caption]
MURIANEWS, Pulau Buru- Salah seorang anggota
Brimob Brigpol AB, telah melakukan penembakan terhadap warga Desa Tanah Merah bernama Made Nurlatu (49) hingga tewas. Penembakan tersebut diduga karena terjadi kesalahpahaman antara anggota kepolisian itu dengan penambang emas illegal di Desa Dava Kecamatan Wailata, Kabupaten Pulau Buru, Maluku.
Ikhwal penembakan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Maluku Kombes Mohamad Roem Ohoirat. Dia juga mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi sekitar pukul 15.00 WIT. Pada saat itu diduga terjadi kesalahpahaman antara warga penambang dengan Brigpol AB.
“Anggota yang menembak penambang itu bertugas di Kompi III Pelopor Yon A Namlea. Brigpol AB terpaksa mengeluarkan tembakan buntut terjadi kesalahpahaman antarwarga di lokasi tambang,” katanya dilansir dari
CNNIndonesia.com, Sabtu (29/1/2022).
Baca: Pasir Besi Pantai Balong Jepara Dikeduk Penambang Ilegal
Karena itu, Brigpol AB kemudian mengeluarkan sejata api dan kemudian dibidikkan kepada salah seorang warga penambang. Karena sudah tak terhindarkan, peluru kemudian bersarang di tubuh korban.
"Peluru kemudian mengenai seorang warga dan meninggal dunia. Korban atas nama M. Nurlatu umur 49 tahun," ujar Ohoirat.
Baca: Tertibkan Penambangan Ilegal, Ganjar dan Kapolda Jateng Bentuk Satgas Puser Bumi
Saat ini, Brigpol AB sudah diamankan dan sementara dievakuasi ke Ambon untuk menjalani proses hukum. Polda, sambungnya, tak akan memberi ampunan dan tidak akan melindungi anggota yang melanggar hukum.
"Kapolres sementara masih di TKP dan perkembangan lanjut akan kami sampaikan," ucapnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNINdonesia.com