terus dilakukan oleh sejumlah oknum. Kali ini, penyalahgunaan itu dilakukan di Kabupaten Tangerang, Banten. Tak tangung-tanggung Bareskrim Polri secara langsung mengusut permasalahan tersebut lanataran kerugian negara mencapai Rp30 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kota Tangerang telah merugikan negara sebanyak Rp30 miliar.
“Dalam kasus ini, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Whisnu dilansir dari
, Senin (31/1/2022).
Wishu menjelaskan, penangkapan tersebut mulanya berdasarkan informasi dari warga, bahwa ada praktik mencurigakan dari kios penjualan pupuk bersubsidi. Kemudian, polisi bergerak cepat untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.
Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya dua tersangka itu menyalahgunakan penjualan pupuk bersubsidi.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal e-RDKK dengan nama penerima fiktif bukan petani. Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu.Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea.
Whisnu mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020. Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran.“Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” katanya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_178880" align="alignleft" width="880"]

DPRD Kudus saat melakukan sidak di gudang distributor pupuk di Desa Ngemplak Kecamatan Undaan, Selasa (17/12/2019). (MURIANEWS.com/Dian Utoro Aji)[/caption]
MURIANEWS, Tangerang- Kasus penyalahgunaan
pupuk bersubsidi terus dilakukan oleh sejumlah oknum. Kali ini, penyalahgunaan itu dilakukan di Kabupaten Tangerang, Banten. Tak tangung-tanggung Bareskrim Polri secara langsung mengusut permasalahan tersebut lanataran kerugian negara mencapai Rp30 miliar.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi di Kota Tangerang telah merugikan negara sebanyak Rp30 miliar.
“Dalam kasus ini, kami menetapkan dua orang tersangka, yakni AEF dan MD di wilayah Mauk dan Kronjo, Kabupaten Tangerang,” kata Whisnu dilansir dari
antaranews.com, Senin (31/1/2022).
Baca: Pupuk Indonesia Bakal Cabut Izin Distributor dan Kios yang Selewengkan Pupuk Bersubsidi
Wishu menjelaskan, penangkapan tersebut mulanya berdasarkan informasi dari warga, bahwa ada praktik mencurigakan dari kios penjualan pupuk bersubsidi. Kemudian, polisi bergerak cepat untuk memastikan apakah benar terjadi pelanggaran atau tidak.
Baca: Jual Pupuk Subaidi Ilegal, Dua Petani Ini Dicokok Polisi
Setelah dilakukan penyelidikan, rupanya dua tersangka itu menyalahgunakan penjualan pupuk bersubsidi.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi dengan berbekal e-RDKK dengan nama penerima fiktif bukan petani. Bahkan penerima fiktif itu sudah meninggal dunia,” kata Whisnu.
Alokasi pupuk tersebut, lanjut Whisnu, didistribusikan ke pihak yang tidak berhak dengan harga Rp4.000 per kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp2.250 per kg untuk pupuk urea.
Baca: Polisi Bongkar Penyelewengan Penjualan Pupuk Bersubsidi di Nganjuk
Whisnu mengungkapkan, kedua pelaku telah melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi sejak 2020. Perbuatan keduanya menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran.
“Tindakan pelaku merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” katanya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
antaranews.com