dicokok oleh polisi lantaran mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Penangkapan Randa rupanya tidak sendiri, dia Bersama dengan temannya Arthur Augoest H Aruan.
Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan, sejauh ini penangkapan pesinetron Bersama temannya itu masih bersatatus sebagai pemakai. Sementara alasannya sendiri karena Renda mengaku tertarik.
"Sementara ini pengguna, (barang buktinya) ganja, salah satu artis sinetron. (Dia menggunakan ganja) karena tertarik," katanya dilansir dari
, Senin (31/1/2022).
Sutriono mengatakan, Randa Septian dan temannya mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dengan membeli. Barang tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
"Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja," jelas Sutriono.
Randa Septian dan temannya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi di seputar Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka di Hotel Park Regis Kamar 306 Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Badung. Saat itu, polisi menemukan barang bukti narkoba di atas meja.
"Kita melakukan pengecekan setelah kita masuk ke lokasi kita amankan yang bersangkutan bersama temannya," ujar Sutriono. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_269038" align="alignleft" width="880"]

Muhammad Randa Septian (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Bali- Artis
Muhammad Randa Septian dicokok oleh polisi lantaran mengkonsumsi narkoba jenis ganja. Penangkapan Randa rupanya tidak sendiri, dia Bersama dengan temannya Arthur Augoest H Aruan.
Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono mengatakan, sejauh ini penangkapan pesinetron Bersama temannya itu masih bersatatus sebagai pemakai. Sementara alasannya sendiri karena Renda mengaku tertarik.
"Sementara ini pengguna, (barang buktinya) ganja, salah satu artis sinetron. (Dia menggunakan ganja) karena tertarik," katanya dilansir dari
Detik.com, Senin (31/1/2022).
Sutriono mengatakan, Randa Septian dan temannya mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dengan membeli. Barang tersebut dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Baca: Awal Tahun, Tiga Artis Dicokok Polisi Karena Narkoba
"Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja," jelas Sutriono.
Randa Septian dan temannya ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan polisi di seputar Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 20.00 Wita. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka di Hotel Park Regis Kamar 306 Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Badung. Saat itu, polisi menemukan barang bukti narkoba di atas meja.
Baca: Artis Naufal Samudra Ditangkap Polisi Diduga Karena Narkoba
"Kita melakukan pengecekan setelah kita masuk ke lokasi kita amankan yang bersangkutan bersama temannya," ujar Sutriono.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com