Seorang Habib berinisial YS (36) terpaksa harus diamankan polisi, lantaran diduga telah mencabuli dua anak yang merupakan santriwatinya. Penangkapan dilakukan di rumah Habib YS, yakni di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada Januari 2022 lalu. Insiden terjadi di Pondok Desa, Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Habib YS melakukan aksi bejat itu dengan modus menyuruh korban memijat pelaku. Habib YS memberikan alasan pemijatan itu, yakni agar mereka mendapatkan barokah.
"Modus yang dilakukan YS meminta santrinya suruh pijat dengan berujung pencabulan. Keduanya masih anak-anak, disuruh mijat biar dapat barokah," kata Tomy dilansir dari
, Rabu (2/2/2022).
Lebih lanjut Tomy berkata pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka dan korban.
"Polisi juga telah mengamankan 1 buah baju kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah," ucap Tommy.
Polres Pamekasan sempat diluruk ratusan warga Desa Karanggayam, Sampang, terkait penangkapan Habib YS. Warga menuntut Habib YS dibebaskan."Kita minta Habib dikeluarkan. Kita sudah menyiapkan pengacara, kenapa Habib ditangkap," ujar Hasan, salah satu warga.
Habib YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_269568" align="alignleft" width="880"]

Polres pamekasan saat didatangi ratusan warga mekinta agar Habib YS dibebaskan (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Pamekasan- Seorang Habib berinisial YS (36) terpaksa harus diamankan polisi, lantaran diduga telah mencabuli dua anak yang merupakan santriwatinya. Penangkapan dilakukan di rumah Habib YS, yakni di Pamekasan, Jawa Timur (Jatim).
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Tomy Prambana mengatakan, aksi pencabulan itu terjadi pada Januari 2022 lalu. Insiden terjadi di Pondok Desa, Panagguan, Kecamatan Proppo, Pamekasan.
Habib YS melakukan aksi bejat itu dengan modus menyuruh korban memijat pelaku. Habib YS memberikan alasan pemijatan itu, yakni agar mereka mendapatkan barokah.
Baca: Ramai-Ramai Menggugat UU IKN ke MK, dari Jenderal Hingga Habib
"Modus yang dilakukan YS meminta santrinya suruh pijat dengan berujung pencabulan. Keduanya masih anak-anak, disuruh mijat biar dapat barokah," kata Tomy dilansir dari
detik.com, Rabu (2/2/2022).
Lebih lanjut Tomy berkata pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti dari tersangka dan korban.
"Polisi juga telah mengamankan 1 buah baju kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah," ucap Tommy.
Baca: 237 Kejahatan Terjadi di Jepara, Paling Banyak Pencabulan
Polres Pamekasan sempat diluruk ratusan warga Desa Karanggayam, Sampang, terkait penangkapan Habib YS. Warga menuntut Habib YS dibebaskan.
"Kita minta Habib dikeluarkan. Kita sudah menyiapkan pengacara, kenapa Habib ditangkap," ujar Hasan, salah satu warga.
Baca: Terdakwa Kasus Pencabulan di Panti Asuhan Depok divonis 14 Tahun Penjara
Habib YS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) juncto Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com