Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Malinau- Pesawat milik Susi Pudjiastuti yang sejak lama berada di Hanggar Bandara Robert Atty Bessing Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, dikeluarkan paksa oleh Satpol PP setempat.

Pengeluaran paksa itu lantaran kontrak penempatan pesawat milik Susi di Hanggar Bandara Robert Atty Bessing sudah habi. Sementara yang bersangkutan belum melakukan perpanjangan.

Kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, menyayangkan adanya pemindahan paksa pesawat yang selama ini melayani rute penerbangan perintis.

Baca: Viral Video Petugas Lion Air Melempar Barang dari Kabin Pesawat

"Hanggar tersebut sudah dipergunakan kurang lebih selama 10 tahun dan sebagai maskapai penerbangan perintis, Susi Air sudah dirasakan manfaatnya oleh banyak pihak di Kalimantan Utara dan sekitarnya," kata Donal dilansir dari Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Donal menyebutkan, Susi Air sudah mengajukan perpanjangan penyewaan hanggar tersebut kepala Pemerintah Kabupaten Malinau sejak November 2021.  Namun, permintaan itu ditolak.
Baca: Terungkap, Ini Alasan Harga Tiket Pesawat Garuda Selangit"Belakangan kami mengetahui bahwa sewa hanggar tersebut sudah diberikan sejak bulan Desember 2021 kepada pihak lain yang justru tidak sedang melayani penerbangan perintis yang dibiayai oleh APBN dan APBD," jelasnya.Pihaknya juga mengaku sudah mengajukan waktu untuk memindahkan barang-barangnya dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing selama tiga bulan. Apalagi, kondisi pesawatnya dalam masa perbaikan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar