Sekuriti RS di Bandung Ini Tega Perkosa ABG Saat Tunggui Ibunya di Rumah Sakit
Murianews
Jumat, 4 Februari 2022 14:31:39
MURIANEWS, Bandung- Aksi biadab dilakukan oleh Asep Wisnu Sugiarto (40) seorang sekuriti salah satu Rumah Sakit di Bandung. Dia sudah lima kali melakukan pemerkosaan terhadap anak baru gede (
ABG) yang masih berusia 14 tahun.
Tragisnya, anak terusebut diperkosa saat menunggui ibunya yang sedang sakit di tempat pelaku bekerja. Bahkan pemerkosaan juga sempat dilakukan di lingkungan rumah sakit.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, kejadian itu kali pertama diketahui oleh kakak korban saat melihat chating di hanphone korban Bersama dengan pelaku. Dalam hal ini,pelaku sering mengirim pesan tidak senonoh.
Karena itu, kakak korban kemudian melaporkan ke Kepolsiian, hingga kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah korban dimintai keterangan, rupanya dia mengaku sudah diperkosa sebanyak lima kali. itu terhitung sejak Oktober hingga Desember 2021.
Baca: Lagi, Wanita Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan, Kini Terjadi di Grobogan"Dilakukan sudah lima kali," ucapnya dilansir dari
detik.com, Jumat (4/2/2022).
Rudi menuturkan kasus tersebut bermula saat korban menemani ibunya yang dirawat di rumah sakit. Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban.
Dari perkenalan tersebut, kedua pelaku kemudian menjalin kasih. Pelaku kemudian melakukan bujuk rayu hingga terjadi persetubuhan tersebut.
Baca: Polda Jateng Periksa Terduga Pelaku Pemerkosaan Perempuan Boyolali Hari Ini"Modusnya dibujuk, mengiming-iming. Anak tersebut ikut terhanyut kemudian dilakukan persetubuhan," tuturnya."Di salah satu (area) tempat rumah sakit. (Ibunya) lagi dirawat, kemudian dia melakukan itu," kata dia.Tim dari unit PPA Polrestabes Bandung kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun bui. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_270141" align="alignleft" width="880"]

pelaku pemerkosaan abg saat dimintai keterangan (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Bandung- Aksi biadab dilakukan oleh Asep Wisnu Sugiarto (40) seorang sekuriti salah satu Rumah Sakit di Bandung. Dia sudah lima kali melakukan pemerkosaan terhadap anak baru gede (
ABG) yang masih berusia 14 tahun.
Tragisnya, anak terusebut diperkosa saat menunggui ibunya yang sedang sakit di tempat pelaku bekerja. Bahkan pemerkosaan juga sempat dilakukan di lingkungan rumah sakit.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Rudi Trihandoyo mengatakan, kejadian itu kali pertama diketahui oleh kakak korban saat melihat chating di hanphone korban Bersama dengan pelaku. Dalam hal ini,pelaku sering mengirim pesan tidak senonoh.
Karena itu, kakak korban kemudian melaporkan ke Kepolsiian, hingga kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah korban dimintai keterangan, rupanya dia mengaku sudah diperkosa sebanyak lima kali. itu terhitung sejak Oktober hingga Desember 2021.
Baca: Lagi, Wanita Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan, Kini Terjadi di Grobogan
"Dilakukan sudah lima kali," ucapnya dilansir dari
detik.com, Jumat (4/2/2022).
Rudi menuturkan kasus tersebut bermula saat korban menemani ibunya yang dirawat di rumah sakit. Saat itu, pelaku berkenalan dengan korban.
Dari perkenalan tersebut, kedua pelaku kemudian menjalin kasih. Pelaku kemudian melakukan bujuk rayu hingga terjadi persetubuhan tersebut.
Baca: Polda Jateng Periksa Terduga Pelaku Pemerkosaan Perempuan Boyolali Hari Ini
"Modusnya dibujuk, mengiming-iming. Anak tersebut ikut terhanyut kemudian dilakukan persetubuhan," tuturnya.
"Di salah satu (area) tempat rumah sakit. (Ibunya) lagi dirawat, kemudian dia melakukan itu," kata dia.
Tim dari unit PPA Polrestabes Bandung kemudian bergerak dan berhasil mengamankan pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Jo 76 D Jo pasal 82 Jo E UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan dari UURI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun bui.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com