Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Aceh- Seorang Kepala Desa (Kades) di Aceh Timur yang berinisial M (30) nekat melakukan korupsi dana desa (DD) untuk membayar utang yang dimilikinya. Tak tanggung-tanggung, uang yang ditilep tersebut diduga mencapai Rp 523 juta.

Kades itu pun kemudian ditangkap oleh polisi di Aceh Utara. Tersangka disebut ditangkap usai dua kali mangkir dari panggilan polisi.

"Pelaku dipanggil tidak hadir karena telah melarikan diri dari desa sehingga akhirnya dilakukan penangkapan," kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, dilansir dari detik.com, Selasa (8/2/2022).

Baca: Ada Nama Azis Syamsuddin di Tiga Perkara Korupsi yang Ditangani KPK, Ini Perannya

Dizha mengaku, tersangka banyak memiliki utang dengan pihak lain sehingga untuk membayar utang tersebut timbul niat untuk melakukan perbuatan korupsi. Uang yang ditilap M bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018. Saat itu, Desa Matang Jrok, Kecamatan Madat, mengelola dana desa sebesar Rp 847 juta.

Realisasi penggunaan anggaran tersebut hingga akhir tahun sebesar Rp 271 juta. Pada Februari 2019, M disebut memalsukan tanda tangan sekretaris desa, bendahara dan Camat Madat untuk menarik uang di Bank Aceh Capem Julok.

Baca: Biar Tak Kena Korupsi, Kades di Pati Diajari Gunakan DD dan ADD dengan Baik
"Tersangka melakukan pencairan dana sebesar Rp 523 juta dari rekening desa, kemudian dana tersebut ia pergunakan untuk kepentingan pribadinya," ucap Dizha.Menurut Dizha, berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Timur kerugian negara akibat perbuatan pelaku mencapai Rp 532 juta. Dalam penyelidikan kasus itu, polisi juga memeriksa dokumen bukti di laboratorium forensik Polda Sumatera Utara.Baca: Korupsi Dana Bansos Rp 1 M, Eks Bupati Yalimo Jadi Tersangka"Di mana hasil ketiga tanda tangan yang telah diperiksa tersebut merupakan tanda tangan yang berbeda (non-identik) dengan tanda tangan yang terdapat di dalam dokumen pembanding. Artinya tanda tangan yang terdapat pada dokumen RPD (rencana penggunaan dana) tahap IV tersebut merupakan tanda tangan yang telah dipalsukan," ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler