Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Malang- Seorang pekerja di sebuah tempat fotokopi di Malang berinisial AA (27), terpaksa harus diamankan anggota Polresta Malang. Hal itu lantaran AA nekat memalsukan dokumen kependudukan seperti KTP, SIM hingga kartu vaksin.

Tidak hanya itu, AA diduga juga sering emmasarkan aksinya tersebut melalui media sosial. Bahkan ada juga joki yang bergabung dengan AA untuk mempermudah proses pemalsuan.

Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Eko Novianto mengatakan, mulanya polisi tidak mengetahui bahwa AA itu telah melakukan pemalsuan dokumen. Apalagi tidak ada laporan dari warga terkait kasus tersebut.

Baca: Kartu Nikah Digital Mulai Diluncurkan Akhir Mei, Kemenag: untuk Menghindari Pemalsuan

Namun, pada saat AA ditilang karena pelanggaran lalu lintas saat razia penyekatan Jalan Sukarno- Hatta pada Jumat (4/2/2022) malam, AA memberikan SIM C dan KTP kepada polisi. Setelah diteliti, rupanya SIM C dan KTP tersebut mempunyai nama yang berbada.

“Saat diminta menunjukkan identitas pribadinya, ternyata antara SIM C dan KTP miliknya berbeda,” katanya dilansir dari Liputan6.com, Kamis (10/2/2022).

Begitu diperiksa lebih lanjut, diketahui pelaku memiliki dua SIM C dan dua KTP yang detil identitasnya berbeda-beda. Ia pun dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut dengan dugaan pemalsuan dokumen.Baca: Tuntutan Belum Siap, Sidang Kasus Pemalsuan Surat Kuasa dan Perjanjian di PN Pati DitundaPelaku mengaku sudah tiga tahun ini bekerja di tempat foto kopian di Teluk Grajagan, Blimbing, Kota Malang. Di tempatnya bekerja itu, ia melayani jasa duplikat KTP. Termasuk jasa pembuatan kartu vaksin palsu, agar pengguna jasanya seolah telah suntik vaksin Covid-19 di Malang."Pengakuan sementara, pelaku sudah beberapa kali melayani jasa duplikat KTP, SIM maupun kartu vaksin," tutup eko. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Liputan6.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler