Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Batubara- Sebanyak 20 tenaga Kerja Indonesia (TKI) illegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, akhirnya terselematkan. Dua penyalur mereka kini telah ditangkap oleh petugas Satreskrim polres Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

Keduanya yakni MIS (40), warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, dan NAS (35), warga Desa Ujungkubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara.

Mereka ditangkap saat berada di tempat penampungan para pekerja migran ilegal, yakni di Dusun VI Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi mengatakan, penangkapan MIS dan NAS berawal dari penggerebekan tempat penampungan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di Lingkungan V, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, beberapa waktu lalu.

Baca: 190 Warga Ditolak Bikin Paspor, Diduga Akan Jadi TKI Ilegal

"MIS ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pencari calon TKI. Kemudian NAS  yang berperan sebagai pengantar para calon pekerja migran," kata Triyadi, dikutip dari Kompas.com, Jumat (11/2/2022).

Saat penggerebekan itu, polisi mengamankan 20 calon pekerja migran ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut. Rinciannya, sbanyak 13 laki-laki dan 7 perempuan itu berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara.Saat diinterogasi, tersangka MIS mengakui bahwa pada Selasa (8/2/2022), sekitar pukul 22.00 WIB, dirinya menyerahkan seorang perempuan calon pekerja migran berinisial LA melalui agen bernama NAS.Baca: Puluhan TKI Ilegal Diamankan dari Pelabuhan Tanjung Emas Semarang"Kedua tersangka kita kenakan Pasal 81 subsider Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 dan 56 KUHPidana," kata Triyadi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler