yang digelar di Celebes Convention Centre (CCC) Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar beberapa waktu lalu, rupanya dihadiri oleh 7.000 penonton. Bahkan konser itu ditengarahi tidak mempunyai izin dan saat ini tengah dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, sudah ada 33 orang yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait penyelenggaraan konser tersebut. Karena sudah cukup bukti dan keterangan saksi, kasus itu pun kini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Kemarin sudah digelar perkara dan kasusnya naik ke tahap sidik. Selanjutnya, kita akan masukkan pemeriksaan saksi-saksi yang telah diperiksa pada tahap lidik. Baru nanti akan dilakukan gelar perkara dalam rangka pengumpulan barang bukti” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman, dikutip dari
, Sabtu (12/2/2022).
Saat ditanya penetapan tersangka, Jamal mengaku belum ada penetapan tersangka karena kasusnya baru masuk ke tahap sidik.
“Dari kasus penyidikan ini, akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap calon tersangka,” ujarnya.
Jamal menerangkan, kasus kerumunan tersebut penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.“Ancaman di bawah satu tahun. Sambil berjalan nanti kami lihat apakah ada undang-undang lain yang dapat disangkakan atau tidak,” terangnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_270532" align="alignleft" width="880"]

Beginilah suasana konser di Makassar yang akhirnya dibubarkan Satpol PP Makassar, Sabtu (5/2/2022) malam. (istimewa/Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Makassar- Konser musik yang digelar di Celebes Convention Centre (CCC) Jl Metro Tanjung Bunga, Makassar beberapa waktu lalu, rupanya dihadiri oleh 7.000 penonton. Bahkan konser itu ditengarahi tidak mempunyai izin dan saat ini tengah dilakukan penyidikan.
Sebelumnya, sudah ada 33 orang yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian terkait penyelenggaraan konser tersebut. Karena sudah cukup bukti dan keterangan saksi, kasus itu pun kini dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
“Kemarin sudah digelar perkara dan kasusnya naik ke tahap sidik. Selanjutnya, kita akan masukkan pemeriksaan saksi-saksi yang telah diperiksa pada tahap lidik. Baru nanti akan dilakukan gelar perkara dalam rangka pengumpulan barang bukti” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal Fatur Rakhman, dikutip dari
Kompas.com, Sabtu (12/2/2022).
Baca: Buntut Konser Musik Tanpa Prokes di Makassar, Polisi Periksa 29 Penyelenggara
Saat ditanya penetapan tersangka, Jamal mengaku belum ada penetapan tersangka karena kasusnya baru masuk ke tahap sidik.
“Dari kasus penyidikan ini, akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan status terhadap calon tersangka,” ujarnya.
Baca: Konser Musik di Maskassar Dibubarkan, Hasil Antigen 22 Orang Positif
Jamal menerangkan, kasus kerumunan tersebut penyidik menerapkan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Undang-undang Nomor 5 tentang wabah penyakit serta Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Ancaman di bawah satu tahun. Sambil berjalan nanti kami lihat apakah ada undang-undang lain yang dapat disangkakan atau tidak,” terangnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com