, Satpol PP Kota Surabaya mengadakan pemantauan di masing-masjng hotel dan tempat penginapan.
Pamantauan itu juga dilakukan oleh seluruh Camat se-Kota Surabaya. Pantauan tidak hanya di hotel dan penginapan, tetapi juga di tempat umum yang menjadi lokasi nongkrong para muda mudi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satpol PP Kota Surabaya Nomor 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, Satpol PP telah sengaja menerbutkan SE tersebut.
"Pada poin pertama SE itu, kami meminta camat se-Surabaya melakukan pengawasan terhadap hotel atau penginapan yang diduga bisa menjadi tempat prostitusi di wilayahnya masing-masing," kata Eddy dilansir dari
Selain itu, lanjut dia, pada poin kedua, camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap toko swalayan atau sejenisnya yang menjual peralatan valentine (coklat yang dicampur alat peraga kontrasepsi)."Selanjutnya, poin ketiga, kami minta camat untuk melakukan razia penjualan bunga valentine atau prasarana lainnya di jalan raya, Traffic Light (TL) dan pedestrian yang mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan," ujarnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_107792" align="alignleft" width="880"]

ILUSTRASI[/caption]
MURIANEWS, Surabaya- Sebagai upaya untuk mengantisipasi adanya praktik prostitusi saat perayaan
hari valentine, Satpol PP Kota Surabaya mengadakan pemantauan di masing-masjng hotel dan tempat penginapan.
Pamantauan itu juga dilakukan oleh seluruh Camat se-Kota Surabaya. Pantauan tidak hanya di hotel dan penginapan, tetapi juga di tempat umum yang menjadi lokasi nongkrong para muda mudi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satpol PP Kota Surabaya Nomor 300/867/436.7.1.18/2022 mengenai Pengawasan Perayaan Hari Valentine.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, dalam rangka memelihara keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat, Satpol PP telah sengaja menerbutkan SE tersebut.
Baca:
Liburan Saat Valentine, Empat Tempat Romantis ini Bisa jadi Pilihan
"Pada poin pertama SE itu, kami meminta camat se-Surabaya melakukan pengawasan terhadap hotel atau penginapan yang diduga bisa menjadi tempat prostitusi di wilayahnya masing-masing," kata Eddy dilansir dari
Antaranews.com, Senin (14/2/2022).
Baca:
Valentine Day Tak Bisa Dipisahkan dengan Coklat, Ini Sejarah Panjangnya
Selain itu, lanjut dia, pada poin kedua, camat diminta untuk melakukan pengawasan terhadap toko swalayan atau sejenisnya yang menjual peralatan valentine (coklat yang dicampur alat peraga kontrasepsi).
"Selanjutnya, poin ketiga, kami minta camat untuk melakukan razia penjualan bunga valentine atau prasarana lainnya di jalan raya, Traffic Light (TL) dan pedestrian yang mengganggu lalu lintas dan kenyamanan pengguna jalan," ujarnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Antaranews.com