Jumat, 21 November 2025

MURIANEWS, Jambi- Pasangan suami istri berinisial I dan N, nekat menjual sabu-sabu di rumahnya di Kabupaten Batanghari, Jambi. Mereka nekat menjual barang haram itu lantaran terhimpit ekonomi.


Namun, aksinya itu rupanya menarik perhatian warga. Sehingga sebagian warga melaporkan pasutri tersebut ke polisi.

Tak butuh waktu lama, Polisi langsung datang ke rumah pelaku. Dua pelaku pun diamankan dan di bawa ke Mapolres Batanghari.

"Jual sabu ini di rumahnya, ngakunya
karena persoalan ekonomilah ya. Tetapi karena sudah banyaknya laporan warga, langsung anggota lakukan penggerebekan," kata Kapolres Batanghari Jambi AKBP M Hasan dilanair dari detik.com, Selasa (15/2/2022).

BacaBawa Sabu Siap Edar, Pria di Pekalongan Diringkus Polisi

Sebelum menggerebek rumah pasutri itu, Hasan mengatakan polisi melakukan penyamaran. Penyamaran itu dilakukan untuk memastikan laporan dari warga terkait aksi jual-beli sabu yang dilakukan pasutri tersebut.

Setelah dipastikan benar, penggerebekan pun dilakukan. Saat digerebek polisi, pasutri itu tidak melawan.

BacaPakai dan Edarkan Sabu, Oknum Polisi Wakatobi Ditangkap Polda Sultra

Di dalam rumah, polisi menemukan sebanyak 38 paket serbuk kristal diduga sabu, dengan rincian 8 paket bungkus sedang dan 30 paket kecil yang siap dijual."Tidak hanya itu saja, di rumah pasutri ini anggota kita juga menemukan 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 buah korek api mancis, 1 buah jarum, dan 2 buah bong yang terbuat dari kaca. Di situ, anggota juga menyita sepeda motor serta 1 HP dan uang tunai Rp 9 juta yang diduga hasil transaksi jual sabu," tuturnya.BacaPenyelundupan Sabu dalam Kue Tart di LP Kedungpane Digagalkan PetugasDari penangkapan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan. Sementara dari hasil pengembangan, polisi mengamankan seorang pria berinisial A yang berperan sebagai perantara bisnis sabu pasutri itu."Untuk tersangka A ini statusnya sebagai perantara gitu, dia ini tugasnya hanya memberikan nomor hp pasutri ini ke setiap orang yang ingin beli sabu. Tersangka A ini juga dibayar, setiap bulan dia dapat jatah uang Rp 500 ribu dari pasutri itu," terang Hasan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler