Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Kaltara- Nekat selundupkan sabu sebarat 6 kilogram dari Malaysia ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ini dibekuk polisi. Ketiganya yakni berinisial IS (25) dan ID (23), serta seorang perempuan RN (28).

Mereka ditangkap di Nunukan, Kalimantan Utara pada Rabu (16/2/2022) sekitar pukul 11.00 Wita. Saat itu, mereka hendak masuk wilayah Nunukan melalui jalur Sei Ular, Kecamatan Seimanggaris, dan menuju pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Kapolsek Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka Nunukan Iptu Alimin mengatakan, ketiganya membawa sabu dari Malaysia dengan cara dililitkan di perut. Dengan modus itu, mereka ingin mengelabuhi petugas Pelabuhan.

“Sabu dililitkan di perutnya, tiga sekawan itu naik KM Adithya menuju Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Namun, karena petugas sudah mendapatkan info, petugas Pelabuhan langsung melakukan pemeriksaan," terangnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (18/2/2022)

Baca: Peredaran Sabu-Sabu 2 Kg di Pasuruan Digagalkan

Pelaku pertama yang diamankan di atas kapal adala IS yang membawa 2 kg sabu-sabu. Dalam interogasi polisi, IS mengaku masuk pelabuhan sebelum gate portal aktif, sehingga lolos dari pemeriksaan sinar X.

"Dia menerobos masuk pelabuhan saat gate belum aktif. Itu kenapa mereka tidak terdeteksi sinar X," kata dia.

IS juga mengaku tidak sendirian, ada dua temannya bernama ID dan RN yang juga membawa sabu dengan cara dan volume yang sama."Kedua tersangka lain kami temukan di areal dermaga. Kita evakuasi ketiganya ke Mako KSKP Nunukan dan kita lakukan pendalaman," jelasnya.Baca: Tertangkap BNN karena Kasus Sabu-Sabu, Oknum Polisi Purbalingga Terancam DipecatDia menmabahkan, dari pengakuan para tersangka, mereka dijanjikan upah 10.0000 ringgit per orang atau setara sekitar Rp 35 juta. Karena tergiur, mereka kemudian memutuskan menerima pekerjaan tersebut. Mereka mendapatkan uang muka masing-masing orang 3.000 ringgit atau sekitar Rp 3,5 juta.Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler