Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Sukabumi- Polres Sukabumi telah menangkap 24 orang yang merupakan komplotan pelaku pencurian motor (curanmor) di wilayah setempat. Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, penangkapan 24 pelaku curanmor ini lantaran aksi mereka telah meresahkan masyarakat. Bahkan sudah banyak masyarakat yang menjadi korban.

“Kami lakukan penangkapan dalam waktu 10 hari, semua pelaku yang merupajan 24 orang berhasil kami amankan,” terangnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/2/2022).

Dalam penangkapan itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 unit sepeda motor berbagai merek dan dua unit mobil.

Baca: Polda Jatim Ringkus 262 Pelaku Kejahatan, 84 di Antaranya Curanmor

Mulanya, lanjut Dedy, Sat Reskrim Polres Sukabumi menerima 11 laporan polisi dengan mengamankan 5 tersangka, berikut barang bukti 18 unit kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor.

Polsek jajaran menerima 17 laporan dengan mengamankan 19 tersangka dengan barang bukti 22 unit sepeda motor dan 2 unit mobil. Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan seperti kunci T, kunci kontak dan kunci palsu.

"Modus para pelaku mencuri dengan kunci letter T di parkiran pinggiran jalan. Juga ada pelaku sebagai pembeli barang hasil curian atau sebagai penadah," sambung dia.Baca: 20 Hari, 15 Pelaku Curanmor di Klaten Diringkus PolisiDedy menuturkan dalam aksi pencuriannya, para pelaku ada yang bergerak secara kelompok dan bergerak sendiri.Terkait barang hasil curian ini di antaranya dijual di wilayah Kecamatan Nagrak dan Tegalbuleud. Juga ke sejumlah wilayah pelosok, daerah-daerah perkebunan."Ke beberapa daerah jauh dari pantauan Polres," kata Dedy. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler