Pria Pengantar Galon Ini Nekat Cabuli Anak di Bawah Umur, Ngaku Kenalan dari WhatsApp
Murianews
Rabu, 2 Maret 2022 11:51:53
MURIANEWS, Jombang- Seorang pengantar galon berinisial SY (25) yang merupakan warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, tega melakukan tindakan
asusila kepada anak dibawah umur. Apalagi, korban berinisial DKS masih berusia 12 tahun dan sudah dicabuli sebanyak tiga kali oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menuturkan, aksi pencabulan itu sudah dilakukan sejak januari-februari 2022. Kemudian baru diketahui pada akhir fabruari lalu.
Aksi pencabulan dilakukan tidak dilakukan di rumah korban, melainkan di rumah teman pelaku. Lokasinya juga tidak jauh dengan rumah
korban.
“Persetubuhan pertama dan kedua dilakukan pada bulan Januari 2022 dan yang ketiga pada tanggal 3 Februari 2022. TKP-nya di rumah teman pelaku,” kata Teguh, dikutip dari
Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Baca: Sembilan Bulan, 24 Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terjadi di BanyumasTeguh mengungkapkan, keduanya saling mengenal melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada awal Januari 2022. Hubungan mereka cukup intens sehingga membuat janji bertemu di rumah teman pelaku.
“Mereka saling komunikasi lalu janjian ketemu di rumah teman pelaku. Di rumah temannya, pelaku mengajak korban pacaran dan merayu agar diajak melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri,” ujar dia.
Kasus pencabulan tersebut kemudian terungkap oleh kakak korban. Awalnya, kakak korban curiga dengan isi
chat korban dengan teman pelaku. Setelah didesak, korban mengakui telah dicabuli pelaku.
Baca: Diduga Terjadi Tindak Asusila Terhadap Anak, Warga Kebolampang Pati Wadul DewanKeluarga korban kemudian mencari pelaku dan meminta pertanggungjawaban, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Jombang.Teguh menjelaskan, pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di
Mapolres Jombang.Atas perbuatannya, SY dijerat dengan asal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com
[caption id="attachment_70599" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Jombang- Seorang pengantar galon berinisial SY (25) yang merupakan warga Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, tega melakukan tindakan
asusila kepada anak dibawah umur. Apalagi, korban berinisial DKS masih berusia 12 tahun dan sudah dicabuli sebanyak tiga kali oleh pelaku.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan menuturkan, aksi pencabulan itu sudah dilakukan sejak januari-februari 2022. Kemudian baru diketahui pada akhir fabruari lalu.
Aksi pencabulan dilakukan tidak dilakukan di rumah korban, melainkan di rumah teman pelaku. Lokasinya juga tidak jauh dengan rumah
korban.
“Persetubuhan pertama dan kedua dilakukan pada bulan Januari 2022 dan yang ketiga pada tanggal 3 Februari 2022. TKP-nya di rumah teman pelaku,” kata Teguh, dikutip dari
Kompas.com, Rabu (2/3/2022).
Baca: Sembilan Bulan, 24 Kasus Asusila Anak di Bawah Umur Terjadi di Banyumas
Teguh mengungkapkan, keduanya saling mengenal melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp pada awal Januari 2022. Hubungan mereka cukup intens sehingga membuat janji bertemu di rumah teman pelaku.
“Mereka saling komunikasi lalu janjian ketemu di rumah teman pelaku. Di rumah temannya, pelaku mengajak korban pacaran dan merayu agar diajak melakukan hubungan layaknya hubungan suami istri,” ujar dia.
Kasus pencabulan tersebut kemudian terungkap oleh kakak korban. Awalnya, kakak korban curiga dengan isi
chat korban dengan teman pelaku. Setelah didesak, korban mengakui telah dicabuli pelaku.
Baca: Diduga Terjadi Tindak Asusila Terhadap Anak, Warga Kebolampang Pati Wadul Dewan
Keluarga korban kemudian mencari pelaku dan meminta pertanggungjawaban, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Jombang.
Teguh menjelaskan, pelaku itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di
Mapolres Jombang.
Atas perbuatannya, SY dijerat dengan asal 81 UURI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang - Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber: Kompas.com