Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Enggan Pakai Logo Halal Baru
Murianews
Selasa, 15 Maret 2022 14:08:46
MURIANEWS, Aceh- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
Aceh enggan untuk menggunakan logo seetifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu lantaran Aceh mempunya aturan tersendiri dalam menetaplkan produk halal.
Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, bahwa MPU
Aceh mempunyai kewenangan tetrsendiri untuk menetapkan produk halal dari UMKM yang ada di Wilayah Aceh. Hal itu tertuang dalam
qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal.
"Misalnya kalau UMKM Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu kita bisa membuat sertifikasi halal. Kita masih pakai logo halal sendiri," kata Ketua MPU Aceh, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (15/3/2022).
Baca: Empat Penyelundup 470 Kg Sabu di Aceh Divonis MatiMenurutnya dalam sertifikasi halal di
Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh BPJPH tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di provinsi Aceh.
Baca: Ladang Penghasil 62 Ribu Batang Ganja di Aceh Dimusnahkan Polisi "Kalau kita di Aceh, karena ada
qanun sendiri, kita ya jadi terserah kita di
Aceh," ucap Tgk Faisal.Dia menambahkan, logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH merupakan amanat UU. Jika ada produk luar Aceh yang sudah beredar menggunakan logo halal terbaru itu, maka tidak masalah."Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di
Aceh ya tidak masalah," ucapnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
CNNIndonesia.com
[caption id="attachment_277796" align="alignleft" width="880"]

logo sertifikasi halal yang baru (tangkapan layar)[/caption]
MURIANEWS, Aceh- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU)
Aceh enggan untuk menggunakan logo seetifikasi halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu lantaran Aceh mempunya aturan tersendiri dalam menetaplkan produk halal.
Ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali mengatakan, bahwa MPU
Aceh mempunyai kewenangan tetrsendiri untuk menetapkan produk halal dari UMKM yang ada di Wilayah Aceh. Hal itu tertuang dalam
qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang jaminan produk halal.
"Misalnya kalau UMKM Aceh cukup dengan logo kita sendiri. Ada aturan yang membenarkan hal itu kita bisa membuat sertifikasi halal. Kita masih pakai logo halal sendiri," kata Ketua MPU Aceh, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (15/3/2022).
Baca: Empat Penyelundup 470 Kg Sabu di Aceh Divonis Mati
Menurutnya dalam sertifikasi halal di
Aceh pihaknya memiliki kewenangan khusus dan tidak serta merta mengikuti aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Oleh karena itu, logo halal terbaru yang dikeluarkan oleh BPJPH tidak wajib bagi seluruh pengusaha kuliner, obat-obatan dan kosmetik yang memproduksi hasil usahanya dan mengedarkan usaha di provinsi Aceh.
Baca: Ladang Penghasil 62 Ribu Batang Ganja di Aceh Dimusnahkan Polisi
"Kalau kita di Aceh, karena ada
qanun sendiri, kita ya jadi terserah kita di
Aceh," ucap Tgk Faisal.
Dia menambahkan, logo halal terbaru yang dikeluarkan BPJPH merupakan amanat UU. Jika ada produk luar Aceh yang sudah beredar menggunakan logo halal terbaru itu, maka tidak masalah.
"Logo halal nasional kalau yang sudah beredar di
Aceh ya tidak masalah," ucapnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
CNNIndonesia.com