Seorang ayah berinisial RE (37), tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Beruntung sang istri menangkap basah aksi bejat tersebut, hingga kemudian RE dilaporkan ke polisi. Kini, RE harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu Iptu Indro Wita Yuda Prawira mengatakan, kronologi
itu berawal sang istri sedang tidak ada di rumah.
Sementara RE melihat anak tirinya yang sendirian berada di rumah. RE kemudian melakukan aksi pemerkosaan itu.
"Saat RE sedang menindih korban, tiba-tiba ibu korban datang dan menarik korban, sehingga korban selamat dari tindakan perkosaan ayah tirinya," kata Indro, dikutip dari
, Jumat (18/03/2022).
Sebelum melaporkan ke polisi, ibu korban dan pelaku sempat di mediasi namun tidak ditemukan sepakat, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi."Sempat dilakukan mediasi, namun gagal, akhirnya ibu korban melapor ke polisi, saat ini pelaku telah kita tangkap," ungkap Indro.Pelaku dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 KUHPidana. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_221523" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Bengkulu- Seorang ayah berinisial RE (37), tega melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya yang masih berusia 15 tahun. Beruntung sang istri menangkap basah aksi bejat tersebut, hingga kemudian RE dilaporkan ke polisi. Kini, RE harus meringkuk dibalik jeruji besi.
Kasat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu Iptu Indro Wita Yuda Prawira mengatakan, kronologi
pemerkosaan itu berawal sang istri sedang tidak ada di rumah.
Sementara RE melihat anak tirinya yang sendirian berada di rumah. RE kemudian melakukan aksi pemerkosaan itu.
"Saat RE sedang menindih korban, tiba-tiba ibu korban datang dan menarik korban, sehingga korban selamat dari tindakan perkosaan ayah tirinya," kata Indro, dikutip dari
Kompas.com, Jumat (18/03/2022).
Baca: Lagi, Wanita Disabilitas Jadi Korban Pemerkosaan, Kini Terjadi di Grobogan
Sebelum melaporkan ke polisi, ibu korban dan pelaku sempat di mediasi namun tidak ditemukan sepakat, akhirnya ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Sempat dilakukan mediasi, namun gagal, akhirnya ibu korban melapor ke polisi, saat ini pelaku telah kita tangkap," ungkap Indro.
Pelaku dikenakan pasal pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 64 KUHPidana.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com