oleh pihak bank, tiga warga di Jalan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat membakar rumahnya hingga ludes, Selasa (29/3/2022).
Pembakaran itu berlangsung saat tim eksekutor dari Bank yang didampingi oleh petugas kepolisian datang ke rumah pelaku untuk membacakan putusan. Namun belum selesai putusan di bacakan, api terlebih dahulu membakar rumah yang akan
itu.
Aksi itu sempat mengundang perhatian warga setempat, lantaran mereka hawatir api akan merembet ke rumah warga yang lain. Bahkan
itu sempat akan dihakimi warga. Beruntung pihak kepolisian cepat bertindak dan mengamankan pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Tallo Kompol Badollahi mengatakan, ketiga terduga pelaku merupakan bersaudara yang menghuni rumah yang hendak eksekusi dan disita oleh bank.
"Kebakaran rumah itu merupakan objek eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar, setelah tiga orang penghuni rumah yang merupakan saudara kandung kalah dalam kasus perdata dengan penggugat dari pihak perbankan," kata Badollahi, dikutip dari
Badollahi menjelaskan, rumah yang dibakar sebelumnya milik mendiang orangtua pelaku. Semasa hidupnya, orangtua mereka menjadikan agunan rumahnya untuk meminta pinjaman ke
. Namun, dalam perjalanan mereka tidak sanggup membayar cicilan pinjaman.
“Dengan begitu, pihak pengadilan mengeksekusi rumah tersebut. Namun ketiga terduga pelaku sakit hati dan tidak terima rumahnya disita bank, makanya membakar rumahnya dengan menyiram bensin di lantai 2 yang lantainya terbuat dari papan. Api cepat membesar karena rumah tersebut terbuat dari bahan kayu hingga ludes terbakar," jelas Badollahi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_281049" align="alignleft" width="880"]

petugas damkar sedang memadamkan kobaran api (Kompas.com)[/caption]
MURIANEWS, Makassar- Gegara rumahnya hendak
dieksekusi oleh pihak bank, tiga warga di Jalan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), nekat membakar rumahnya hingga ludes, Selasa (29/3/2022).
Pembakaran itu berlangsung saat tim eksekutor dari Bank yang didampingi oleh petugas kepolisian datang ke rumah pelaku untuk membacakan putusan. Namun belum selesai putusan di bacakan, api terlebih dahulu membakar rumah yang akan
dieksekusi itu.
Aksi itu sempat mengundang perhatian warga setempat, lantaran mereka hawatir api akan merembet ke rumah warga yang lain. Bahkan
tiga warga itu sempat akan dihakimi warga. Beruntung pihak kepolisian cepat bertindak dan mengamankan pelaku.
Kepala Kepolisian Sektor Kota Tallo Kompol Badollahi mengatakan, ketiga terduga pelaku merupakan bersaudara yang menghuni rumah yang hendak eksekusi dan disita oleh bank.
Baca: PN Kudus Eksekusi Sebuah Rumah di Burikan
"Kebakaran rumah itu merupakan objek eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar, setelah tiga orang penghuni rumah yang merupakan saudara kandung kalah dalam kasus perdata dengan penggugat dari pihak perbankan," kata Badollahi, dikutip dari
Kompas.com, Selasa (29/3/2022).
Badollahi menjelaskan, rumah yang dibakar sebelumnya milik mendiang orangtua pelaku. Semasa hidupnya, orangtua mereka menjadikan agunan rumahnya untuk meminta pinjaman ke
bank. Namun, dalam perjalanan mereka tidak sanggup membayar cicilan pinjaman.
Baca: Karim Benzema ‘Apes’, Gagal Pinalti Cidera, Rumahnya Kemalingan Juga
“Dengan begitu, pihak pengadilan mengeksekusi rumah tersebut. Namun ketiga terduga pelaku sakit hati dan tidak terima rumahnya disita bank, makanya membakar rumahnya dengan menyiram bensin di lantai 2 yang lantainya terbuat dari papan. Api cepat membesar karena rumah tersebut terbuat dari bahan kayu hingga ludes terbakar," jelas Badollahi.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com