Guru Ngaji di Ngawi Ini Nekat Cabuli 7 Muridnya
Murianews
Selasa, 5 April 2022 13:16:29
MURIANEWS, Ngawi- Seorang
guru ngaji di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) yang berinisial RH (66), tega melakukan perbuatan tidak terpuji. Pihaknya mencabuli tujuh muridnya yang sedang ngaji. Ironisnya, perbuatan itu tidak hanya dilakukan sekali tetapi sudah berkali-kali.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, peristiwa itu terjadi sudah sejak lama. Bahkan pelaku dalam hal ini sudah diamankan pada 31 Maret 2022 lalu, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban.
“sejauh ini sudah ada 7 korban yang melaporkan kejadian itu. kami akan terus dalami perilaku bejat ini,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Dia menambahkan, korban dalam hal ini masih berusia 7-8 tahun. Sementara perbuatan pelaku itu dilancarkan saat kondisi rumah sedang sepi. Sesekali juga dilakukan saat anak-anak sedang bermain.
Baca: Guru Ngaji Ini Cabuli 6 Anak Dibawah Umur di Toilet MasjidSementara Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah terjadi perselisihan antara salah satu korban dengan orang tuanya. Berdasar pengakuan salah satu korban kepada polisi, pelaku tidak pernah memberikan iming-iming kepada korban.
“Saat ini Korps Bhayangkara masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lainKami masih kembangkan, semoga tidak ada korban lagi," tegas Toni.
Baca: Guru Ngaji di Sidoarjo Tega Sodomi 25 Santri, Sudah Dilakukan Selama Lima TahunDalam kasus ini, RH dijerat Pasal 82 Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_78979" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Ngawi- Seorang
guru ngaji di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur (Jatim) yang berinisial RH (66), tega melakukan perbuatan tidak terpuji. Pihaknya mencabuli tujuh muridnya yang sedang ngaji. Ironisnya, perbuatan itu tidak hanya dilakukan sekali tetapi sudah berkali-kali.
Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya mengatakan, peristiwa itu terjadi sudah sejak lama. Bahkan pelaku dalam hal ini sudah diamankan pada 31 Maret 2022 lalu, setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban.
“sejauh ini sudah ada 7 korban yang melaporkan kejadian itu. kami akan terus dalami perilaku bejat ini,” katanya, Selasa (5/4/2022).
Dia menambahkan, korban dalam hal ini masih berusia 7-8 tahun. Sementara perbuatan pelaku itu dilancarkan saat kondisi rumah sedang sepi. Sesekali juga dilakukan saat anak-anak sedang bermain.
Baca: Guru Ngaji Ini Cabuli 6 Anak Dibawah Umur di Toilet Masjid
Sementara Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Toni Hermawan menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah terjadi perselisihan antara salah satu korban dengan orang tuanya. Berdasar pengakuan salah satu korban kepada polisi, pelaku tidak pernah memberikan iming-iming kepada korban.
“Saat ini Korps Bhayangkara masih menyelidiki kemungkinan adanya korban lainKami masih kembangkan, semoga tidak ada korban lagi," tegas Toni.
Baca: Guru Ngaji di Sidoarjo Tega Sodomi 25 Santri, Sudah Dilakukan Selama Lima Tahun
Dalam kasus ini, RH dijerat Pasal 82 Ayat 1 UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com