Seorang pegawai bank badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama
, terpaksa harus berada di meja hijau untuk menjalani persidangan terkait yang dihadapinya.
Arini merupakan tersangka kasus penggunaan uang nasabah bank untuk kebutuhan main
. Kerugiannya diduga mencapai Rp 1,1, miliar. Saat ini, dia harus memperjuangkan nasibnya di pengadilan tindak pidana Korupsi Banjarmasin
Diduga, Arini memang sengaja menggunakan uang nasabahnya itu lantaran dia ketagihan untuk bermain aplikasi
.
Arini saat ditanya oleh majelis Hakim pengadilan tipikor Banjarmasin, mengaku sudah bermain Binomo sejak 2019 silam. Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi
.
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun
miliknya.
Arini mengaku telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu. Upaya yang dilakukan yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini, saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim, dikutip dari
, Selasa (5/4/2022).Arini mengatakan, sudah tidak memiliki aset lagi untuk dijual guna mengganti sisa kerugian uang nasabah yang dipakainya. Karena itu, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Lasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_237258" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi. (Freepik)[/caption]
MURIANEWS, Banjarmasin- Seorang pegawai bank badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) bernama
Arini Listiani Chalid, terpaksa harus berada di meja hijau untuk menjalani persidangan terkait yang dihadapinya.
Arini merupakan tersangka kasus penggunaan uang nasabah bank untuk kebutuhan main
binomo. Kerugiannya diduga mencapai Rp 1,1, miliar. Saat ini, dia harus memperjuangkan nasibnya di pengadilan tindak pidana Korupsi Banjarmasin
Diduga, Arini memang sengaja menggunakan uang nasabahnya itu lantaran dia ketagihan untuk bermain aplikasi
Binomo.
Arini saat ditanya oleh majelis Hakim pengadilan tipikor Banjarmasin, mengaku sudah bermain Binomo sejak 2019 silam. Ia menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di aplikasi
Binomo.
Baca: Jadi Tersangka Kasus Investasi Bodong Binomo, Ini Daftar Kekayaan Indra Kenz yang Sering Dipamerkan
Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka, kemudian dicairkan untuk mengisi saldo akun
Binomo miliknya.
Arini mengaku telah berupaya mengganti kerugian uang nasabah yang dipakainya itu. Upaya yang dilakukan yakni dengan menjual asetnya berupa rumah.
"Saya sempat menjual aset rumah untuk mengganti sebagian kerugian yang ditimbulkannya hingga tersisa kurang lebih Rp 900 juta," kata Arini, saat memberikan keterangan di depan Ketua Majelis Hakim, dikutip dari
Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Arini mengatakan, sudah tidak memiliki aset lagi untuk dijual guna mengganti sisa kerugian uang nasabah yang dipakainya. Karena itu, ia mengaku siap menerima konsekuensi hukum akibat tindakannya.
Dalam perkara ini, Arini didakwa dengan sejumlah dakwaan alternatif. Untuk dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Lasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com