Kamis, 20 November 2025


MURIANEWS, Surabaya- Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya melarangw arganya untuk menggunakan kantong plastik sekali pakai. Larangan tersebut sebagau upaya untuk mengurangi sampah plastik yang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, larangan menggunakan kantong plastik sekali pakai itu juga sudah diatur dalam dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Surabaya telah diterbitkan pada 9 Maret 2022.

"Iya mulai hari ini, memang kantong plastik menjadi amanah UU Lingkungan Hidup nomor 18, ada turunannya sampai keputusan menteri dan Perda, di Perda diatur dengan Perwali. Akhirnya ada Perwali nomor 16 tahun 2022," kata Hebi, dikutip dari detik.com, Sabtu (9/4/2022).

Baca: Kantong Plastik di Toko Ritel Bayar Rp 200, Ganjar Siapkan Payung Hukum 

Hebi mengatakan, sasaran utamanya yakni tas plastik bergagang atau tas kresek. Biasanya, tas plastik ini kerap digunakan sekali pakai untuk masyarakat yang berbelanja. Hebi menyebut, per hari ini tas kresek sudah tak diperbolehkan.

"Sasarannya mengurangi sampah plastik yang bergagang, untuk alat angkut sama angkat. Untuk tas kresek, per hari ini sudah tidak boleh ada," imbuhnya.
Sejauh ini, pihaknya telah melakukan sosialisasi larangan menggunakan kantong plastic tersebut ke berbagai pihak. Tentu tanggapannya juga beragam. Kendati demikian, Dia mengimbau agar masyarakat yang berbelanja bisa membawa tas untuk membawa belanjaannya sendiri.Baca: Pemkab Kudus Batasi Penggunaan Bungkus Plastik di Lingkungan Kerja"Jadi itu yang kami larang, kami sudah sosialisasi ke pasar modern, swalayan, restoran, hotel, kami juga sudah sosialisasi ke kader lingkungan. Nanti untuk yang memantau dari perwali ini ada tim satgas pemantau tim, ini masih kami ajukan ke Pak Wali untuk memantau perwali ini agar efektif," tambah Hebi. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler