Bikin Geram, Warga Nganjuk Ini Malah Timbun Solar Bersubsidi Sebanyak Satu Ton
Murianews
Kamis, 14 April 2022 05:23:48
MURIANEWS, Nganjuk- Saat warga berjibaku untuk antre mendapatkan
solar bersubsidi di SPBU, bahkan terkadang tidak berhasil mendapatkan, tetapi warga Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) ini malah menimbun solar bersubsidi sebanyak satu ton. Akibatnya, penimbun pun harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Tersangka dalam kasus ini adalah Rizal Zain Al Alfian (40), warga Jalan Gajah Mada, Desa Mlorah Kecamatan Rejoso, Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson membenarkan atas penangkapan Rizal tersebut. Bahkan saat ini statusnya sudah menjadi tersangka lantaran bukti-bukti yang ditemukan, sudah menunjukkan bahwa pelaku layak tetapkan sebagai tersangka dugaan penimbunan
solar bersubsidi.
Boy menjelaskan, 1 ton solar subsidi tersebut didapat pelaku usai membeli di beberapa SPBU. Rencananya, solar akan dijual kembali dengan selisih harga yang besar.
Baca: Kapolri Sebut Ada Aksi Spekulan Ambil Solar Bersubsidi untuk Industri"Menurut keterangan RZ, solar tersebut didapat dari beberapa SPBU yang kemudian dijual kembali dengan selisih harga atau keuntungan yang cukup besar," terang Boy, dikutip dari
detik.com, Kamis (14/4/2022).
Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengawasan terhadap distribuksi dan stok
solar bersubsidi di wilayah Nganjuk. Namun, ternyata dari hasil pantauan ada hal-hal yang mencurigakan, terutama pembelian solar bersubsidi dalam jumlah besar.
“Setelah kami telusuri, rupanya ada ada oknum, yakni tersangka tadi yang melakukan upaya pembelian di SPBU, kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Saat diamankan, 1 ton solar bersubsidi ini masih dalam kemasan 18 drum kapasitas 60 liter. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 drum kosong serta buku dan struk pendistribusian solar.
Baca: Menteri ESDM Bakal Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Pakai Solar Bersubsidi"Adapun barang bukti terkait kasus ini adalah 2 mobil pick up, 2 buku pendistribusian, struk pendistribusian, 18 drum solar dengan kapasitas 60 liter dan 7 drum kosong," kata Boy.Dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, namun baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.Adapun pelaku dijerat pasal 55 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 53 Jo Pasal 23 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 KUHP. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Detik.com
[caption id="attachment_284649" align="alignleft" width="1280"]

polisi saat menggerebek penimbunan solar bersubsidi (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Nganjuk- Saat warga berjibaku untuk antre mendapatkan
solar bersubsidi di SPBU, bahkan terkadang tidak berhasil mendapatkan, tetapi warga Nganjuk, Jawa Timur (Jatim) ini malah menimbun solar bersubsidi sebanyak satu ton. Akibatnya, penimbun pun harus berurusan dengan petugas kepolisian.
Tersangka dalam kasus ini adalah Rizal Zain Al Alfian (40), warga Jalan Gajah Mada, Desa Mlorah Kecamatan Rejoso, Nganjuk.
Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson membenarkan atas penangkapan Rizal tersebut. Bahkan saat ini statusnya sudah menjadi tersangka lantaran bukti-bukti yang ditemukan, sudah menunjukkan bahwa pelaku layak tetapkan sebagai tersangka dugaan penimbunan
solar bersubsidi.
Boy menjelaskan, 1 ton solar subsidi tersebut didapat pelaku usai membeli di beberapa SPBU. Rencananya, solar akan dijual kembali dengan selisih harga yang besar.
Baca: Kapolri Sebut Ada Aksi Spekulan Ambil Solar Bersubsidi untuk Industri
"Menurut keterangan RZ, solar tersebut didapat dari beberapa SPBU yang kemudian dijual kembali dengan selisih harga atau keuntungan yang cukup besar," terang Boy, dikutip dari
detik.com, Kamis (14/4/2022).
Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan pengawasan terhadap distribuksi dan stok
solar bersubsidi di wilayah Nganjuk. Namun, ternyata dari hasil pantauan ada hal-hal yang mencurigakan, terutama pembelian solar bersubsidi dalam jumlah besar.
“Setelah kami telusuri, rupanya ada ada oknum, yakni tersangka tadi yang melakukan upaya pembelian di SPBU, kemudian ditimbun dan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” imbuhnya.
Saat diamankan, 1 ton solar bersubsidi ini masih dalam kemasan 18 drum kapasitas 60 liter. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 drum kosong serta buku dan struk pendistribusian solar.
Baca: Menteri ESDM Bakal Tindak Tegas Perusahaan Tambang yang Pakai Solar Bersubsidi
"Adapun barang bukti terkait kasus ini adalah 2 mobil pick up, 2 buku pendistribusian, struk pendistribusian, 18 drum solar dengan kapasitas 60 liter dan 7 drum kosong," kata Boy.
Dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang, namun baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun pelaku dijerat pasal 55 UURI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau pasal 53 Jo Pasal 23 UURI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 55 KUHP.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com