Tarmizi (53) terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 218 kilogram yang dikirim dari bandar narkoba Malaysia, divonis dengan
. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh, Senin (9/5/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis Agung Rahmatullah.
tersebut dijatuhkan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Selain itu,perbuatan terdakwa juga membahayakan dan merusak generasi bangsa.
“Perbuatan terdakwa memperluas peredaran narkotika, meresahkan masyarakat. Narkotika sabu dalam tindak pidana ini berjumlah besar dan terdakwa ikut langsung menerima narkotika sabu,” imbuhnya, dikutip dari
, Senin (9/5/2022).
Terdakwa dalam hal ini juga merupakan pengendali tindak pidana terlibat aktif dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Terdakwa berperan besar dalam penyelundupan narkotika sabu tersebut, mulai dari persiapan sampai dengan menyimpan
. Serta dengan barang bukti narkotika sabu yang diselundupkan terdakwa dengan berat berat brutto 218 kg yang apabila bisa diedarkan maka dengan rata-rata konsumsi 1 (satu) gram perorang akan ada lebih dari 218.000 orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” jelasnya.
“Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana mati sudah sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa dengan didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu pembelaan Penasihat Hukum terdakwa agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya haruslah dikesampingkan," beber majelis. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_288538" align="alignleft" width="880"]

majelis hakim saat membacakan putusan sidang kasus narkotika Tarmizi (Detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Aceh- Tarmizi (53) terdakwa penyelundupan sabu-sabu seberat 218 kilogram yang dikirim dari bandar narkoba Malaysia, divonis dengan
hukuman mati. Vonis tersebut dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jantho, Aceh, Senin (9/5/2022).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata ketua majelis Agung Rahmatullah.
Hukuman mati tersebut dijatuhkan lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika. Selain itu,perbuatan terdakwa juga membahayakan dan merusak generasi bangsa.
“Perbuatan terdakwa memperluas peredaran narkotika, meresahkan masyarakat. Narkotika sabu dalam tindak pidana ini berjumlah besar dan terdakwa ikut langsung menerima narkotika sabu,” imbuhnya, dikutip dari
detik.com, Senin (9/5/2022).
Baca: Polisi Gerebek Kampung Boncos, 7 Orang Terduga Pelaku Jaringan Narkoba Diamankan
Terdakwa dalam hal ini juga merupakan pengendali tindak pidana terlibat aktif dalam melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
"Terdakwa berperan besar dalam penyelundupan narkotika sabu tersebut, mulai dari persiapan sampai dengan menyimpan
narkotika. Serta dengan barang bukti narkotika sabu yang diselundupkan terdakwa dengan berat berat brutto 218 kg yang apabila bisa diedarkan maka dengan rata-rata konsumsi 1 (satu) gram perorang akan ada lebih dari 218.000 orang yang menjadi korban dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa,” jelasnya.
Baca: Sakau Karena Narkoba, Polisi Berpangkat Kompol Ini Diamankan
“Dengan demikian Majelis Hakim berpendapat tuntutan pidana mati sudah sesuai dengan tingkat kesalahan terdakwa dan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa dengan didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan kepentingan masyarakat yang lebih besar. Oleh karena itu pembelaan Penasihat Hukum terdakwa agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya haruslah dikesampingkan," beber majelis.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com