, Muh Arfandi Ardansyah (18) tewas setelah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Polrestabes Makassar. Saat penangkapan itu, korban telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan, kematian Arfandi masih dalam penyelidikan dengan melibatkan Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.
"Propam masih melakukan penyelidikan dan Biddokkes Polda Sulsel. Biddokkes Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban dan masih ditunggu hasilnya," katanya, dikutip dari
, Senin (16/5/2022).
Komang mengungkapkan, Propam Polda Sulsel mengamankan 6 anggota Satuan Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan terhadap Arfandi. Saat ini, Propam Polda Sulsel masih melakukan
.
"6 orang anggota Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan masih diperiksa. Tunggulah hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel, nanti kami beberkan," ujar dia.
Komang tidak menampik banyaknya luka memar lebam di tubuh Arfandi yang ditangkap karena diduga memiliki 2 gram sabu.
"Nantilah kita ungkap hasil visum jenazah Arfandi dari Biddokkes Polda Sulsel," tandasnya.Komang menuturkan, Arfandi ditangkap dengan barang bukti sabu 2 gram di wilayah Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Minggu (15/5/2022) dini hari.Selain itu, polisi menyita uang dan ponsel Arfandi. Polisi pun sempat membawa Arfandi untuk pengembangan setelah ditangkap. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_188000" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Makassar- Tersangka
Penyalahgunaan narkoba, Muh Arfandi Ardansyah (18) tewas setelah dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian Polrestabes Makassar. Saat penangkapan itu, korban telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Komang Suartana mengatakan, kematian Arfandi masih dalam penyelidikan dengan melibatkan Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Sulsel.
"Propam masih melakukan penyelidikan dan Biddokkes Polda Sulsel. Biddokkes Polda Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban dan masih ditunggu hasilnya," katanya, dikutip dari
Kompas.com, Senin (16/5/2022).
Baca: Istri Bandar Narkoba Jepara Saat Bantu Suami Kabur: Saya Spontan Saja
Komang mengungkapkan, Propam Polda Sulsel mengamankan 6 anggota Satuan Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan terhadap Arfandi. Saat ini, Propam Polda Sulsel masih melakukan
pemeriksaan.
"6 orang anggota Polrestabes Makassar yang melakukan penangkapan masih diperiksa. Tunggulah hasil penyelidikan Propam Polda Sulsel, nanti kami beberkan," ujar dia.
Komang tidak menampik banyaknya luka memar lebam di tubuh Arfandi yang ditangkap karena diduga memiliki 2 gram sabu.
Baca: 11 Napi Bandar Narkoba LP Kedungpane Mendadak Dipindah ke Nusakambangan, Ada Apa?
"Nantilah kita ungkap hasil visum jenazah Arfandi dari Biddokkes Polda Sulsel," tandasnya.
Komang menuturkan, Arfandi ditangkap dengan barang bukti sabu 2 gram di wilayah Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Minggu (15/5/2022) dini hari.
Selain itu, polisi menyita uang dan ponsel Arfandi. Polisi pun sempat membawa Arfandi untuk pengembangan setelah ditangkap.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com