Jumat, 21 November 2025


MURIANEWS, Kampar- Pasangan suami istri (Pasutri) yang berada di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, nekat menjadi bandar narkoba di perdesaan. Bahkan mereka juga menjual obat terlarang itu kepada para pemuda.

Aksi pasutri ini kemudian diketahui oleh polisi, setelah sebelumnya petugas kepolisian mennagkap salah seorang pemakai narkoba.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba mengatakan, pasutri tersebut berinisial JE (45) dan MR (47), warga Desa Pantai Cermin, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar.

"Kedua pelaku merupakan bandar narkoba. Mereka ditangkap Polsek Perhentian Raja setelah petugas menangkap seorang pelaku pemakai narkoba berinisial HY (44)," kata Rido, dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

BacaPolres Blora Amankan 3 Paket Ganja dari Tangan Residivis Narkoba

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasutri itu mengaku sudah empat bulan menjual sabu di perdesaan. Untuk transaksi penjualan dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabuhi warga setempat.

Rido menjelaskan, petugas awalnya menangkap pemakai sabu, HY di depan rumahnya di Desa Pantai Cermin, Selasa (17/5/2022) pagi. Saat itu, petugas menemukan barang bukti satu paket kecil sabu dari pelaku.
Dari pengakuan pelaku, barang haram itu dibeli dari JE. Setelah dilakukan pengembangan, petugas menangkap JE dan istrinya di rumahnya pada hari yang sama.BacaPemda di Jateng Didorong Bentuk Perda Penanggulangan Narkoba"Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu, empat timbangan digital dan satu pucuk pistol jenis air softgun," sebut Rido.Tak hanya itu, sambung dia, petugas juga menyita satu buku tabungan, satu alat isap sabu, enam unit ponsel dan uang tunai Rp 4,2 juta.Ketiga pekaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler