Insentif Nakes di Maluku Sebanyak Rp 36 Miliar Tidak Bisa Dicairkan
Murianews
Jumat, 20 Mei 2022 11:32:37
MURIANEWS, Maluku- Dana insentif tenaga kesehatan (
Nakes) yang menangani pasien Covid-19 ternyata tidak bisa dicairkan. Dana sebesar Rp 36 miliar itu tidak bisa dicairkan lantaran pemerintah daerah setempat telah terlambat untuk mengusulkan pencairan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Maluku yang dipimpin oleh wakil ketua komisi, Ruslan Hurasan.
"Verifikasi terakhirnya dilakukan pada November 2021, tetapi karena tidak lengkap seperti pelayanan pasien Covid-19 tanpa disertai data pendukung, maka tidak bisa dilakukan pembayaran," kata Kepala Dinas Kesehatan Maluku Zulkarnaen,dikutip dari
Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Baca: Pembayaran Insentif Nakes Covid di Jepara Tersendat-sendatData pendukung yang dimaksud, misalnya hasil pemeriksaan PCR pasien Covid-19. Jika ada kelengkapan tersebut, pihaknya baru bisa mengusulkan ke Kemenkes RI. Akan tetapi, jika tidak ada data pendukung tersebut, anggarannya tidak bisa dicairkan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan mengevaluasi Pemprov Maluku yang menggunakan istilah "hangus". Dia tidak ingin menyebut dana tersebut hangus karena Rp 36 miliar adalah angka yang cukup besar. Jika dana tersebut hangus, keringat atau kerja keras para nakes dianggap sia-sia.
"Harusnya dibilang Rp 36 miliar itu tidak bisa dicairkan oleh pemerintah karena sesuai ketentuannya ada keterlambatan pengusulan pencairan oleh Dinkes," tegasnya.
Baca: Pembunuh Nakes yang Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Semarang Ternyata Kekasih KorbanRuslan berharap masalah ini tidak terulang kembali ke depannya. Dia mewanti-wanti agar semua hal tentang administrasi pengusulan pencairan dana harus disiapkan secara matang dan lengkap."Hanya karena administrasi, hak orang lain jadi tidak terbayarkan, padahal ada anggaran yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah," tutur Ruslan. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
Kompas.com
[caption id="attachment_236219" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi: Nakes Puskesmas Rejosari Kudus menyiapkan tes PCR belum lama ini. (MURIANEWS/Vega Ma'arijil Ula)[/caption]
MURIANEWS, Maluku- Dana insentif tenaga kesehatan (
Nakes) yang menangani pasien Covid-19 ternyata tidak bisa dicairkan. Dana sebesar Rp 36 miliar itu tidak bisa dicairkan lantaran pemerintah daerah setempat telah terlambat untuk mengusulkan pencairan.
Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Maluku yang dipimpin oleh wakil ketua komisi, Ruslan Hurasan.
"Verifikasi terakhirnya dilakukan pada November 2021, tetapi karena tidak lengkap seperti pelayanan pasien Covid-19 tanpa disertai data pendukung, maka tidak bisa dilakukan pembayaran," kata Kepala Dinas Kesehatan Maluku Zulkarnaen,dikutip dari
Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Baca: Pembayaran Insentif Nakes Covid di Jepara Tersendat-sendat
Data pendukung yang dimaksud, misalnya hasil pemeriksaan PCR pasien Covid-19. Jika ada kelengkapan tersebut, pihaknya baru bisa mengusulkan ke Kemenkes RI. Akan tetapi, jika tidak ada data pendukung tersebut, anggarannya tidak bisa dicairkan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Maluku Ruslan Hurasan mengevaluasi Pemprov Maluku yang menggunakan istilah "hangus". Dia tidak ingin menyebut dana tersebut hangus karena Rp 36 miliar adalah angka yang cukup besar. Jika dana tersebut hangus, keringat atau kerja keras para nakes dianggap sia-sia.
"Harusnya dibilang Rp 36 miliar itu tidak bisa dicairkan oleh pemerintah karena sesuai ketentuannya ada keterlambatan pengusulan pencairan oleh Dinkes," tegasnya.
Baca: Pembunuh Nakes yang Mayatnya Dibuang di Kolong Tol Semarang Ternyata Kekasih Korban
Ruslan berharap masalah ini tidak terulang kembali ke depannya. Dia mewanti-wanti agar semua hal tentang administrasi pengusulan pencairan dana harus disiapkan secara matang dan lengkap.
"Hanya karena administrasi, hak orang lain jadi tidak terbayarkan, padahal ada anggaran yang memang sudah disiapkan oleh pemerintah," tutur Ruslan.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Kompas.com