BNN Amankan Dua Hakim PN Rangkasbitung yang Biasa Tangani Kasus Narkoba
Murianews
Senin, 23 Mei 2022 20:34:18
MURIANEWS, Banten- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Kedua penegak keadilan itu ditangkap aparat atas dugaan penyalahgunaan benda haram jenis sabu-sabu.
Kedua hakim ditangkap beberapa hari lalu dengan barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 20,634 gram. Ironisnya, kedua hakim yang diamankan itu sebelumnya biasa menyidangkan kasus narkoba.
Dikutip dari
Solopos.com, Senin (23/5/2022), Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menegaskan, pihaknya telah menetapkan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39), dan DA (39), sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Tangkap Bandar Narkoba, Polisi di Sumsel Kena TembakSelain dua hakim, pihaknya juga menetapkan seorang kurir berinisal R (32), menjadi tersangka dan satu lagi asisten rumah tangga masih dilakukan pemeriksaan. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.
“Kami melakukan penahanan jika pemeriksaan terhadap dua hakim itu sudah selesai,” katanya.
BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung.
Kedua hakim PN Rangkasbitung dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, dilansir dari
Detik.com, terkait kejadian itu, para pengadil dan pegawai pengadilan di seluruh wilayah hukum Banten akan dilakukan tes urine."Satu-satunya jalan akan dilakukan tes urine secara berkala," kata pejabat humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom, Senin (23/5/2022).Rencana tes urine itu disambut baik BNN. Tidak hanya pengadil dan pegawai di PN Rangkasbitung, tetapi juga di seluruh Banten."Tes urine di seluruh wilayah hukum PT Banten. Untuk waktunya, masih koordinasi dengan BNN, ini baru permintaan dari kami," ujar Binsar Gultom.Saat ini Ketua PT Banten Charis Mardiyanto sedang berada di PN Rangkasbitung untuk melakukan pembinaan kepada aparat pengadilan. "Benar Pak Ketua ke Rangkasbitung untuk melakukan pembinaan," ucap Binsar Gultom. Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber:
solopos.com,
detik.com
[caption id="attachment_291425" align="alignleft" width="1890"]

Foto: Kantor PN Rangkasbitung, Provinsi Banten (detik.com/Fathul Rizkoh)[/caption]
MURIANEWS, Banten- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten menangkap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten. Kedua penegak keadilan itu ditangkap aparat atas dugaan penyalahgunaan benda haram jenis sabu-sabu.
Kedua hakim ditangkap beberapa hari lalu dengan barang bukti yang disita sabu-sabu seberat 20,634 gram. Ironisnya, kedua hakim yang diamankan itu sebelumnya biasa menyidangkan kasus narkoba.
Dikutip dari
Solopos.com, Senin (23/5/2022), Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung menegaskan, pihaknya telah menetapkan dua hakim PN Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial YR (39), dan DA (39), sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Baca juga: Tangkap Bandar Narkoba, Polisi di Sumsel Kena Tembak
Selain dua hakim, pihaknya juga menetapkan seorang kurir berinisal R (32), menjadi tersangka dan satu lagi asisten rumah tangga masih dilakukan pemeriksaan. Mereka saat ini masih menjalani pemeriksaan petugas BNNP Banten dan belum dilakukan penahanan.
“Kami melakukan penahanan jika pemeriksaan terhadap dua hakim itu sudah selesai,” katanya.
BNNP Banten hingga kini masih mendalami kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan dua hakim PN Rangkasbitung.
Kedua hakim PN Rangkasbitung dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu juga Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, dilansir dari
Detik.com, terkait kejadian itu, para pengadil dan pegawai pengadilan di seluruh wilayah hukum Banten akan dilakukan tes urine.
"Satu-satunya jalan akan dilakukan tes urine secara berkala," kata pejabat humas Pengadilan Tinggi (PT) Banten Binsar Gultom, Senin (23/5/2022).
Rencana tes urine itu disambut baik BNN. Tidak hanya pengadil dan pegawai di PN Rangkasbitung, tetapi juga di seluruh Banten.
"Tes urine di seluruh wilayah hukum PT Banten. Untuk waktunya, masih koordinasi dengan BNN, ini baru permintaan dari kami," ujar Binsar Gultom.
Saat ini Ketua PT Banten Charis Mardiyanto sedang berada di PN Rangkasbitung untuk melakukan pembinaan kepada aparat pengadilan. "Benar Pak Ketua ke Rangkasbitung untuk melakukan pembinaan," ucap Binsar Gultom.
Penulis: Dani Agus
Editor: Dani Agus
Sumber:
solopos.com,
detik.com