Warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) dibuat geger dengan adanya salah satu anggota DPRD setempat yang mengusulkan tentang adanya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan
. Rapaerda itu diusulkan oleh Basir Qodim dari fraksi PPP.
itu adalah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan para janda. Sebab, di Kabupaten banyuwangi ini setiap bulan terdapat 500-600 janda baru yang selesai persidangan perceraian di Pengadilan Agama (PA).
"Ini murni dari pemikiran saya sendiri. Saya melihat fenomena tingginya kasus perceraian di Banyuwangi," ujarnya, dikutip dari
, Jumat (27/5/2022).
Dia mengaku proses untuk pengajuan raperda tersebut masih panjang. Sehingga dirinya menargetkan raperda itu dibahas oleh DPRD Banyuwangi pada tahun 2023.
"Masih panjang. Karena harus ada kajian, naskah akademik, konsultasi biro hukum, pansus, bampemperda dan masih banyak lagi. Jadi masih panjang," tambahnya.
Usulan inisiatif ini, kata Basir, karena prihatin tingginya perceraian di Banyuwangi. Dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Sehingga total dalam setahun sebanyak 7.000 janda baru di Banyuwangi. Sehingga butuh perhatian khusus bagi pemerintah setempat.
"Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga," tegasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_292129" align="alignleft" width="880"]

Basir Qodim ketua Fraksi PPP DPRD Banyuwangi (detik.com)[/caption]
MURIANEWS, Banyuwangi- Warga Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) dibuat geger dengan adanya salah satu anggota DPRD setempat yang mengusulkan tentang adanya Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan
Janda. Rapaerda itu diusulkan oleh Basir Qodim dari fraksi PPP.
Basir mengatakan, usulan Raperda
janda itu adalah untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan para janda. Sebab, di Kabupaten banyuwangi ini setiap bulan terdapat 500-600 janda baru yang selesai persidangan perceraian di Pengadilan Agama (PA).
"Ini murni dari pemikiran saya sendiri. Saya melihat fenomena tingginya kasus perceraian di Banyuwangi," ujarnya, dikutip dari
detik.com, Jumat (27/5/2022).
Baca: Kasus Perceraian di Pati Meningkat Usai Lebaran, Janda Baru Bermunculan
Dia mengaku proses untuk pengajuan raperda tersebut masih panjang. Sehingga dirinya menargetkan raperda itu dibahas oleh DPRD Banyuwangi pada tahun 2023.
"Masih panjang. Karena harus ada kajian, naskah akademik, konsultasi biro hukum, pansus, bampemperda dan masih banyak lagi. Jadi masih panjang," tambahnya.
Usulan inisiatif ini, kata Basir, karena prihatin tingginya perceraian di Banyuwangi. Dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Sehingga total dalam setahun sebanyak 7.000 janda baru di Banyuwangi. Sehingga butuh perhatian khusus bagi pemerintah setempat.
Baca: Duh! Tiap Hari Ada Enam Janda Baru di Jepara
"Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga," tegasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com