- Anggota DPRD Banyuwangi Basir Qodim mengusulkan adanya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
. Hal ini untuk mengakomodir para Janda yang ada di banyuwangi agar tidak terlunta-lunta, lantaran setiap bulan jumlahnya terus bertambah.
bagi warga yang mampu. Poligami dalam artian menikahi janda yang sudah menjadi korban perceraian tersebut. Kemudian,
itu secara ekonomi kurang mampu dan menjadi tulang punggung keluarga.
Termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini juga diperbolehkan untuk berpoligami dengan janda tersebut. Sehingga, dengan adanya poligami itu tentu akan mengurangi beban bertambahnya para Janda di Bumi Banyuwangi.
"Bukan khusus ASN ya, tapi bagi yang mampu. Dan sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.
Selain program poligami, pemberdayaan terhadap janda bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) berbagai macam ketrampilan menjahit, merias dan pembuatan kue termasuk permodalan dan pemasaran produknya yang dikhususkan bagi para
"Yang pastinya agar janda lebih mandiri. Karena sekali lagi ini untuk melindungi janda agar tidak terpuruk secara ekonomi," terangnya.
Raperda inisiatif ini karena prihatin tingginya perceraian di Banyuwangi. Dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Sehingga total dalam setahun sebanyak 7.000 janda baru di Banyuwangi. Sehingga butuh perhatian khusus bagi pemerintah setempat."Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga," tegasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_155785" align="alignleft" width="880"]

Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Banyuwangi- Anggota DPRD Banyuwangi Basir Qodim mengusulkan adanya Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Janda. Hal ini untuk mengakomodir para Janda yang ada di banyuwangi agar tidak terlunta-lunta, lantaran setiap bulan jumlahnya terus bertambah.
Basir mengatakan, dalam Raperda Janda itu pihaknya mengusulkan agar
berpoligami bagi warga yang mampu. Poligami dalam artian menikahi janda yang sudah menjadi korban perceraian tersebut. Kemudian,
janda itu secara ekonomi kurang mampu dan menjadi tulang punggung keluarga.
Termasuk bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini juga diperbolehkan untuk berpoligami dengan janda tersebut. Sehingga, dengan adanya poligami itu tentu akan mengurangi beban bertambahnya para Janda di Bumi Banyuwangi.
Baca: Viral! Anggota DPRD Banyuwangi Usulkan Raperda Janda
"Bukan khusus ASN ya, tapi bagi yang mampu. Dan sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.
Selain program poligami, pemberdayaan terhadap janda bisa dilakukan pendidikan dan pelatihan (Diklat) berbagai macam ketrampilan menjahit, merias dan pembuatan kue termasuk permodalan dan pemasaran produknya yang dikhususkan bagi para
janda.
"Yang pastinya agar janda lebih mandiri. Karena sekali lagi ini untuk melindungi janda agar tidak terpuruk secara ekonomi," terangnya.
Baca: Kasus Perceraian di Pati Meningkat Usai Lebaran, Janda Baru Bermunculan
Raperda inisiatif ini karena prihatin tingginya perceraian di Banyuwangi. Dalam satu bulan rata-rata ada sekitar 500 sampai dengan 600 kasus perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Sehingga total dalam setahun sebanyak 7.000 janda baru di Banyuwangi. Sehingga butuh perhatian khusus bagi pemerintah setempat.
"Maka dari itu kita butuh Perda untuk melindungi para janda itu. Terkadang mereka adalah kepala rumah tangga," tegasnya.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Detik.com