Rabu, 19 November 2025


MURIANEWS, Malang – Sebanyak 19,84 kilogram sabu-sabu siap edar berhasil digagalkan oleh petugas Polresta Malang, Jawa Timur (Jatim). Rencananya, sabu-sabu tersebut akan diedarkan di Samarinda, Kalimantan Timur (kaltim).

Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers di Kota Malang mengatakan, pelaku yang berhasil dibekuk dalam hal ini adalah SKD (47), JMD (30), dan MR (44). Dua orang tersangka, yakni SKD dan JMD, merupakan pelaku yang memiliki 19,84 Kg sabu.

"Kami berhasil mengamankan kedua pelaku dari hasil pengembangan dari kasus yang diungkap pada Maret 2022," kata Budi, dikutip dari merdeka.com, Selasa (7/6/2022).

SKD dan JMD merupakan warga Bontang, Kalimantan Timur, yang sengaja datang ke Kota Malang atas perintah dari seseorang berinisial R. Saat ini, R sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca: Sehari, Polres Pati Gagalkan Peredaran Narkoba di Tiga Tempat

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka tersebut, mereka dijanjikan mendapat imbalan dari R apabila berhasil membawa sabu-sabu seberat 19,84 kilogram itu sampai ke wilayah Samarinda.Saat dilakukan penangkapan, dari tangan dua orang tersangka tersebut polisi menyita 20 plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu unit mobil berwarna abu-abu, dua unit telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp700.000."Kami fokus dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Kota Malang. Ini kami buktikan dari beberapa waktu ada pengungkapan. Namun, ini bukan puncak dan akhir yang kami lakukan," tegasnya. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber: Merdeka.com

Baca Juga

Komentar

Terpopuler