– Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp 3,4 miliar, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata majelis hakim, dikutip dari
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. Penulis: Cholis AnwarEditor: Cholis AnwarSumber:
[caption id="attachment_47633" align="alignleft" width="880"]

palu hakim (murianews.com)[/caption]
MURIANEWS, Aceh – Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Aceh dengan nilai Rp 3,4 miliar, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Empat terdakwa yakni Alimin Hasan, Ichwan Perdana, Kuswandi, dan Surya. Para terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Junaidi dan kawan-kawan.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati didampingi Sadri dan Dedi Harianto masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair, maupun lebih subsidair," kata majelis hakim, dikutip dari
suara.com, Rabu (8/6/2022)
Baca: Ganjar Siap Jadikan 7.809 Desa Percontohan Antikorupsi Nasional
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pengadaan 225 sapi di Dinas Peternakan Provinsi Aceh tahun anggaran 2017 senilai Rp 3,4 miliar sudah sesuai dengan spesifikasi dan kontrak kerja.
Menurut majelis hakim, saat 225 sapi itu diserahterimakan dalam kondisi sehat. Dan hal itu telah dibuktikan dengan keterangan dokter hewan bahwa semua sapi tersebut sehat, tidak sakit.
Atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung. Sedangkan terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
Penulis: Cholis Anwar
Editor: Cholis Anwar
Sumber:
Suara.com